Garut,Cikajang - Sepandai-pandai nya tupay meloncat pasti akan jatuh juga,mungkin ini yang di alami seorang (DPO) yang bernama otang(31)th.Setelah menjadi DPO dan kabur ke Banjar hingga Kalimantan barat.Otang berhasil ditangkap oleh jajaran satreskrim polres Garut,tersangka di tangkap di kampung parit timur RT.01/RW.02,Desa Banjarsari timur kecamatan Kendawangan Ketapang Kalimantan Barat.
Dalam keterangan tersangka di jumpa pers nya.AKP.Ari.Rinaldo mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin malam tgl 20mei 2024 di Ketapang Kalimantan barat.perkaranya terjadi tgl 9mei 2024 sekitar pukul 22.00wib.Di kp.Leuwiletak Cikajang Garut,Terungkap bahwa saudara otang selaku pelaku ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban "N".
Tersangka ini masih keponakan korban,kronologisnya peristiwa ini terjadi di picu akibat sakit hati saat cekcok ada perkataan dari korban yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan aksi pembunuhan&penganiayaan terhadap putri korban.Dimana saat itu pelaku mendatangi rumah korban berniat untuk meminjam sepeda motor korban hingga terjadi percekcokan dan disitulah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan menganiaya putri korban sehingga mengalami luka berat di mata dan belakang kepala.atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP,Tentang pencurian dengan kekerasan dan undang-undang perlindungan anak.
Dengan hukuman 20 Tahun penjara pungkasnya.Sementara itu pelaku hanya bisa tertunduk lesu atas ponis yang mengancam nya.Jjng/Yanz.