Iklan VIP

Admin
Kamis, 09 Mei 2024, 00:28 WIB
Last Updated 2024-05-08T17:31:43Z

Proses Penempatan PMI Yang Dilakukan PT. Delta Rona Adiguna Sesuai Prosedur SPSK

 



JAKARTA/ clickindonesiainfo.id,- Terkait pemberitaan yang dibuat oleh saudara Suherman melalui media Sorot News dengan judul “P3MI PT. Delta Rona Adiguna Diduga Memberangkatkan PMI Ilegal” pada Selasa 07/05/24 lalu, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) segera melakukan investigasi tergadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Erna Diana yang  KTP dan foto nya terpampang dalam laman media dan juga meminta klarifikasi kepada Direksi PT. Delta Rona Adiguna (PT. DRA) pada Rabu 08/05/24.


Berdasarkan Pernyataan CPMI Bernama Erna Diana bahwa berita tersebut adalah Fitnah, karena Erna belum diberangkatkan dan semua proses melalui tahapan sesuai amanat Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017 mulai dari Permohonan ID CPMI, Pemeriksaan Kesehatan, Pembuatan Paspor, Pelatihan, Uji Kompetensi, Penandatanganan Kontrak Kerja, BPJS hingga OPP telah dan akan dilaluinya sambil menunjukan Dokumen Visa Kerja, Surat Izin Perekrutan (SIP) yang diterbitkan BP2MI atas nama PT. Delta Rona Adiguna (DRA), Kontrak Kerja, Surat Penunjukan dari Kedutan Besar Arab Saudi dan Surat Pengajuan Orientasi Pra Penempatan (OPP) yang tertera nama CPMI Erna Diana yang akan dilaksanakan pada Senin mendatang 13/05/24.


Erna berharap kepada saudara Suherman agar segera meralat tulisannya yang menyesatkan di media Sorot News dan memulihkan nama baiknya agar pihak keluarga yang membacanya menjadi tenang, jangan menjadi provokator terhadap para Pekerja Migran Indonesia yang sedang berproses berjuang untuk keluarga dan Bangsa, kalau Prosesnya ilegal tidak mungkin mengikuti tahapan-tahapan resmi melalui instansi terkait, mungkin setelah pasporan langsung terbang, pungkasnya. (Joko.Red)