Surabaya, Clickindonesiainfo.id -
Polrestabes Surabaya menggelar press release terkait kasus kejadian tabrak lari di Tkp simpang empat Jl.Diponegoro Surabaya yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia serta satu orang korban luka berat pada hari rabu (14/05/2024) pukul 02.45 WIB.
Kasatlantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman. SH. S. I. K. M.si mengatakan kegiatan press release ini selain untuk memberikan informasi terkait kejadian lakalantas juga melaksanakan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor lebih patuh dan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara yang di sampaikan di Gedung Patriatama Satlantas Polrestabes Colombo Surabaya,Rabu (22/05/2024) pukul 10.00 WIB.
Pelaku tabrak lari tersebut adalah pengemudi mobil Ayla warna merah dengan Nopol L 1796 ACD berinisial IM.
Pria berusia 49 tahun asal Kota Surabaya itu ternyata tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pada peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di simpang empat Jl.Diponegoro itu, dua orang menjadi korban.
Seorang pengemudi sepeda motor Suzuki GSX dengan L 5842 AW warna putih bernama M. Iqbal Hariyanto (20) warga Jalan Tanjung Raja Perak Barat Surabaya tewas dilokasi kejadian.
Sementara temannya bernama Setto Aji Sasongko (21) selamat dan mengalami luka berat.
Bedasarkan hasil keterangan pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah.
Selanjutnya pelaku mengendarai kendaraannya ke arah utara jalan Diponegoro menuju ke perkampungan masuk ke area parkiran Ciputra World untuk mengganti ban belakang yang bocor saat berbenturan dengan motor korban.
Setelah itu, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Bengkel untuk menutupi atau menghilangkan bukti terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dia lantas melarikan diri ke daerah Bangil Pasuruan Jawa Timur,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers Rabu (22/05/2024).
Sesaat menerima informasi terjadinya kecelakaan, sebut AKBP Arif, petugas Satlantas melakukan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan petunjuk dan bukti dari TKP serta keterangan dari saksi, mengindentifikasi Nopol kendaraan dan didapati fakta bahwa kendaraan tersebut adalah mobil sewa ( rental) sehingga didapati identitas pengemudi yakni IM.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan profelling sehingga kurang dari 2 X 24 jam pelaku berhasil kita amankan di Kota Surabaya,” jelas AKBP Arif.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol L 1796 ACD, 1 lembar STNK mobil Daihatsu Ayla, KTP an IM, Motor Suzuki GSX 150 CC nopol W 6065 AW, notis pajak sepeda motor Suzuki, KTP an Muhamad Iqbal, sepeda motor Suzuki GSX 150 CC L 5842 AW, STNK Sepeda Motor Suzuki L 5842 AW, Surat Ijin Mengemudi an Setto Aji Sasongko dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka IM terancam pasal 312 Jo pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 310 ayat (4) jo pasal 106 ayat (4) huruf a Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”
AKBP Arif juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta awak media agar turut serta berperan aktif dalam berlalu lintas agar angka kecelakaan lalu lintas bisa semakin menurun, karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas" Pungkasnya" ( Yudha)