Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 21 Mei 2024, 15:27 WIB
Last Updated 2024-05-21T10:58:51Z

Hak Jawab May Shine Debora Panaha (Ketua GMKI Batam), awak media Clickindonesiainfo..id minta maaf

 Selasa (21/05/2024)


Clickindonesiainfo.id//Batam-Sehubungan dengan pemberitaan kami pada tanggal (19/05/2024  dgn judul KPU Batam Atensi kepada anggota nya seorang mahasiswa GMKI  Batam terlibat calon pilwako Batam ) Kami telah menerima hak Jawab, yaitu;




PERNYATAAN HAK JAWAB




Dalam hal ini, Saya yang bernama May Shine Debora Panaha selaku Ketua GMKI Kota Batam menyatakan keberatan dalam pemberitaan media yang berisikan informasi keliru, tidak kredibel serta mencampurkan opini yang menghakimi (Link Berita dibawah). Dan menurut saya adanya melanggar nilai-nilai Kode Etik Jurnalistik, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.




Berdasarkan keterangan diatas, melalui surat ini  saya menyampaikan hak jawab. Sekiranya dapat menjadi acuan dalam pertimbangan-pertimbangan pemberitaan selanjutnya.  Adapun tanggapan saya adalah;




A. Atas pernyataan media berita saudara, yaitu ; Organisasi mahasiswa GMKI Batam yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus gencar melakukan Deklarasi sebelum pelaksanaan Pemilu tahun untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024. Namun, kontroversi muncul ketika Ketua GMKI Kota Batam, May Shine Debora Panaha, membuat pernyataan di media online Nusantara yang mendukung Oward Siahaan maju dalam Pilkada Batam 2024.




Secara tegas saya sampaikan, bahwa GMKI tidak pernah melakukan pernyataan mendukung Onward Siahaan maju dalam Pilkada Batam Tahun 2024. Karena hal itu juga bertentangan dengan Anggaran Dasar GMKI Pasal 5 Point 1 dan 2 Tentang Status dan Bentuk Organisasi, yang pada intinya GMKI merupakan organisasi yang bersifat gerejawi dan Independen serta tidak merupakan organisasi Politik. Sehingga, saya tidak diperkenankan untuk melakukan politik praktis, dan sejauh ini saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa GMKI memiliki Forum Senior yang juga baru dibentuk, yaitu PCPS GMKI (Pengurus Cabang Perkumpulan Senior  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Kota Batam yang menginisiasi pertemuan Rembuk Keluarga Besar GMKI, saya mewakili BPC GMKI Kota Batam (Badan Pengurus Cabang GMKI Kota Batam) untuk menghadiri  kegiatan tersebut dan pernyataan saya dalam kegiatan tersebut hanya pendapat kateristik sosok ataupun penilaian terhadap Abangda Onward Siahaan yang merupakan Senior GMKI, dan ketepatan beliau adalah wacana yang ingin dibangun elektabilitasnya untuk maju dalam pilkada 2024. Dikarenakan merupakan pucuk pimpinan dalam laboratorium belajar kepemimpinan (GMKI).




Sedikit saya jelaskan, bahwa BPC GMKI Kota Batam adalah Pengurus bagi Kader/Anggota Biasa (Menurut AD GMKI) di kelompok ataupun wadah yang sering kami sebut sebagai laboratorium belajar kepemimpinan oleh kader ataupun para Mahasiswa (Aktif) Kristen di GMKI. Dan PCPS GMKI adalah wadah perkumpulan para senior/alumni/Anggota Luar Biasa (Menurut AD GMKI) GMKI. Artinya adalah bahwa inisiasi pergerakan ataupun yang melakukan wacana dari hasil Rembuk Keluarga Besar GMKI untuk memajukan Sdr. Onward Siahaan sebagai Calon Walikota Batam dalam Pilkada Tahun 2024 adalah Forum Senior (PCPS) GMKI Kota Batam, bukan BPC GMKI Kota Batam yang saya Pimpin. Dan tidak adanya disana secara jelas saya menyampaikan dukungan langsung ataupun bentuk pernyataan sikap saya.




B. Kalimat dalam pemberitaan saudara, yang berupa; Tindakan May Shine Debora Panaha, yang juga terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Batu Ampar dan dilantik pada 17 Mei 2024 bersama anggota PPK lainnya se-Kota Batam, mendapat sorotan tajam. Tindakan May dianggap mencoreng nama baik GMKI dan Cipayung Plus, yang seharusnya bersikap netral dan fokus pada pengawasan jalannya Pilkada.




Berita ini ialah keliru dan sesat, serta tidak berdasar. Karena ini hanya berupa opini yang justru terlihat dengan sengaja menghakimi dan menjatuhkan saya. Sebab tidak adanya lebih dulu mengkonfirmasi kepada saya atas segala informasi yang diberikan. Padahal Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 menyampaikan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji Informasi dan memberitakan secara berimbang. Serta adanya opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.


C. Dengan adanya judul pemberitaan yang menyampaikan bahwa saya terlibat partai politik ialah juga merupakan informasi sesat. Dikarenakan saya tidak pernah menjadi anggota partai, ataupun tergabung dalam organisasi sayap partai maupun kelompok/komunitas yang  berafiliasi dengan partai politik. Bahkan tidak pernah bercumbuh kepada pihak-pihak aktor politik ataupun berkonspirasi terhadap politik praktis.


Lebih lagi saya jelaskan, bahwa Rembuk Keluarga Besar GMKI adalah kegiatan para Forum Senior GMKI untuk menilai anggota senior GMKI yang memiliki kelayakan untuk siap dipersiapkan bertarung, sehingga tidak adanya keterlibatan saya menyatakan dukungan.


Disini  saya sampaikan adalah bahwa media saudara-saudara telah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang telah diatur. Dan telah memberikan  kerugian terhadap saya secara Immateril.


Maka dengan ini, saya juga ingin menyampaikan pernyataan atas pemberitaan media saudara yaitu;



1. Bahwa berita yang saudara sampaikan bersifat tidak netral/berimbang, karena tidak lebih dulu menguji informasi, serta adanya opini yang menghakimi. Sehingga tidak layak untuk diterbitkan.


2. Saya meminta untuk saudara mengangkat klarifikasi dan hak jawab saya di media saudara.


3. Saya menuntut saudara untuk melakukan penyampaian permohonan maaf  kepada publik terhadap saya, melalui media berita saudara.


4. Adapun point 2 dan 3 diatas diterbitkan paling lama 2 X 24 Jam, sejak surat ini saya sampaikan.


Demikianlah tanggapan dan pernyataan hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.


Maka dengan ini, kami menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan tersebut yang telah memunculkan dinamika ditengah-tengah masyarakat.


(Abdul Hadi)