Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Penggunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Negeri Beji kabupaten pasuruan jadi sorotan masyarakat.hal ini karena petugas Humasy disekolah tersebut tidak bisa menjelaskan bahkan terkesan tidak pernah tahu tentang besaran dan peruntukan penggunaan dana BOS. Rabu,(29/05/2024)
H. Umar Wirohadi,SH,MH. ketua umum maestro pers Indonesia (MPI) Menyesalkan ketika sekelas staf hubungan masyarakat (Humasy) tidak bisa menjelaskan ketika dikonfirmasi masyarakat tentang peruntukan dana BOS.
"Lha ya , kalau humasy saja tidak bisa memberikan penjelasan secara riil tentang besaran dana BOS yang diterima dan digunakan oleh sekolah untuk apa saja, apalagi guru atau karyawan sekolah lainya. Ungkap Umar Wirohadi.
Umar juga merasa prihatin bshwa di SMKN 1 Beji meski Terima dana BOS tiap tahun sebesar Rp. 2.222.000.000 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta) namun masih memberlakukan pungutan pada siswanya sebesar Rp. 130.000 untuk tiap siswa/bulan dan ditambah lagi pembelian seragam siswa sekitar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu).
Menjawab tudingan tersebut, pihak SMKN 1 Beji melalui Humasnya , Sigit Susilo menyatakan bahwa untuk penggunaan dana BOS dirinya tidak tahu karena itu kewenangan kepala sekolah. "Untuk dana BOS saya kurang tahu mas, karena itu kewenangan bu kepala sekolah,jawabnya.
Sementara untuk pungutan siswa , kembali Sigit berkilah bahwa sekolah tidak melakukan pungutan, namun itu merupakan dana komite yang merupakan sumbangan dari wali murid."itu sumbangan seihlasnya dari wali murid, dan bahkan kita juga sudah koordinasi tentang hal itu dengan KomnasDik. (Komisi nasional pendidikan,red) ungkap Sigit.
Dan untuk seragam siswa, Sigit menjelaskan bahwa pihak ketiga atau konveksi yang menyediakan pembelian seragam, bukan sekolah.
Atas alibi yang di utarakan pihak SMK Beji, Umar Wirohadi SH. M. Hum, pada media ini menyatakan bahwa pihak sekolah sudah menjadi kebiasaan untuk pintar beralibi, namun apapun itu kita juga punya bukti bukti untuk langkah selanjutnya kita buat pelaporannya ke aparat penegak hukum, biar pihak sekolah menjelaskan sendiri sewaktu di BAP,"Tegasnya. (Ze/Jack)