Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Polemik jalan usaha tani (HUT) Pavingisassi di dusun gentengan desa Lebak kecamatan winongan kabupaten pasuruan sepertinya terus bermuara pada permintaan ketegasan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten pasuruan.
Pada media ini, Zainal arifin Ketua TAMPERAK Pasuruan meminta Dinas terkait, seperti camat,DPMD,hingga inspektorat untuk melakukan kewenangannya sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),"Ketika penyerapan anggaran Dana desa direalisasikan, hendaknya Camat selaku perwakilan bupati dalam melakukan pembinaan di desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap realisasi kegiatan yang ada di desa, hususnya pembangunan infrastruktur di desa Lebak dengan anggaran DD, ADD. Jangan hanya Terima laporan bawahan saja,"Ungkap Zainal.
"Ya seharusnya, Camat atau Dinas terkait seperti DPMD hingga inspektorat juga cek dan ricek kesesuaian perencanaan dengan realisasi lapang, kesesuaian di RAB dengan realisasi pekerjaan, dan juga apakah sudah dilakukan sesuai spesifikasi teknis (SPEKTEK) bangunan atau tidak, sehingga umur bangunan akan lama hingga 10 tahun. "Jangan sampai menjadi hal lumrah jika pekerjaan di pemerintahan desa tidak bertahan lama sudah rusak. "Masak ada pemasangan paving JUT di desa Lebak tampa kanstin, paving nya juga banyak yang patah hingga ambles, padahal belum digunakan angkutan pertanian,"Tegas Zainal.(Jack/red)