Pekanbaru, sesuai dengan pemberitaan beberapa Minggu yang lalu, terkait dugaan adanya perjudian ayam yang beralamat jalan air hitam kelurahan payung sekaki tidak tersentuh dengan hukum sama sekali,Ada apa dengan penegak hukum Kapolresta Pekanbaru? Apakah penegak hukum Kapolresta ikut serta dalam pengawasan judi tersebut?
Tindak Pidana dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, perbuatan-perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam usaha seperti itu pastinya bertentangan dengan Pasal 303 KUHP dimana bersangsi hukum penjara 10 tahun penjara dan denda min Rp.25 juta.
Dari laporan masyarakat setempat bahwa mereka telah merasa risih dengan adanya tempat perjudian tersebut.parahnya lagi kata masyarakat setempat selama perjudian di buka tidak ada pihak kepolisian yang datang buk, justru banyak oknum-oknum kepolisian atau TNI juga ikut buk perjudian.dari pengakuan masyarakat tersebut menjelaskan kepada salah satu awak media, gelanggang ayam ini di olah oleh yang inisial AG,dan AR.
Selama gelanggang ayam ini di buka oleh inisial AG dan AR ini, masyarakat kurang nyaman.
Tolong kami bapak Kapolda Riau kami yakin bapak Kapolda Riau tidak ingin melihat masyarakat bapak dalam merasa ketakutan dengan dugaan tempat perjudian.kami ingin gelanggang ayam yang beralamat di jalan air hitam kelurahan payung sekaki segera bapak tutup, pungkas suara masyarakat kepada awak media.red
Adek Ciput