LOMBOK TENGAH, Clickindonesiainfo.id - Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Kabupaten Lombok Tengah di demo Aliansi NGO (Non Government Organisation) NTB imbas dari proses mediasi antara Ormas Sasaka Nusantara, Prisai dan BPJS Naker Lombok Tengah terkait dengan klaim gagal bayar asuransi masyarakat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada hari jumat 03/05/2024 di salah satu rumah makan di praya yang berujung penahanan dan penetapan tersangka Ketua Ormas Sasaka Nusantara beserta anggotanya. Namun masa aksi sangat kecewa di karenakan kantor BPJS Naker Loteng tutup padahal bukan hari libur sehingga akhirnya di hadiahkan lemparan telur busuk sebagai simbol mosi atau tidak percayanya masa aksi akan pelayanan BPJS ketenagakerjaan di Lombok Tengah.
“Kita hadiahi lemparan Telur busuk sebagai bentuk simbol ketidakpercayaan kita terhadap BPJS ketenagakerjaan ini,” ungkap Alus selaku Koordinator Umum Aksi Demontrasi tersebut.
Di jelaskan Lalu Radiyan Sambi selaku salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi tersebut, para orator menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya menuntut Kepala kancab BPJS Naker Loteng di pecat, meminta Perisai BPJS di bubarkan dengan membatalkan MoU antara BPJS Naker dengan Pengurus Perisai, menuntut Kapolres Loteng di pindahkan, dan menuntut agar kasus yang menimpa Ketua Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar dan Emon segera di SP3kan karena sampai habis masa penahanan belum juga di P21 sehingga ada penambahan penahanan yang di lakukan pihak Polres Loteng,” Terang LRS senin sore (27/05/2024).
LRS juga menambahkan bahwa orasi yang di sampaikan oleh para orator aksi tersebut berisikan adanya dugaan indikasi praktek Kolusi yang di lakukan pihak BPJS Naker sehingga mediasi yang seharusnya di lakukan dalam kantor pada masa jam kerja namun pada nyatanya di adakan di sebuah warung makan di luar jam kantor dengan BPJS Naker sebagai pengundang, dan masa aksi juga menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses supremasi hukum yang di dapati Ketua Sasaka Nusantara tersebut, di mulai dari proses penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur di lakukan oleh pihak Polres Lombok Tengah.
"Para orator menyampaikan adanya dugaan praktek kolusi yang di lakukan BPJS Naker Loteng sehingga mengadakan tempat mediasi di luar kantor dan di luar jam kerja, dan kami menilai adanya kejanggalan dalam proses supremasi hukum tersebut di mulai dari proses penahanan dan penetapan tersangka super cepat di lakukan oleh pihak Polres Lombok Tengah karena kejadiannya sekitar jam 3 siang di luar kantor di susul oleh laporan pelapor pada malam harinya dengan mengatasnamakan BKD padahal BKD tidak ada kaitannya akan hal tersebut, kemudian terlapor di suruh datang untuk klarifikasi ke kantor polisi dan di lakukan penahanan langsung pada malam itu juga dan kemudian keesokan harinya terlapor di tetapkan sebagai tersangka", ungkap LRS.
Sementara itu pihak BPJS Naker Loteng yang dihubungi via WhatsApp masih enggan untuk menanggapi sampai dengan di tayangkannya berita ini. (Red)