Iklan VIP

Admin
Kamis, 23 Mei 2024, 17:22 WIB
Last Updated 2024-05-23T10:29:11Z

Angkutan Bertonase Besar Harus Parkir di Terminal Dilarang Masuk Kota Tembilahan, Haji Herman : Patuhi Aturan atau Gudangnya Disegel








Clickindonesiainfo.id/INHIL, -Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tegaskan pelarangan kendaraan angkutan barang lebihi tonase masuki kota Tembilahan. Penjabat (PJ) Bupati Haji Herman ultimatum, pilihannya hanya ada dua, taati aturan atau tindakan tegas penyegelan.


Dikatakan Herman, cukup banyak pengusaha menempatkan gudang penyimpanan barang di area perkotaan. Selama ini, tranportasi barang dimobililsasi menggunakan kendaraan angkutan besar dan bahkan melebihi tonase.


“Cukup banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas mobil angkutan barang bertonase tinggi,"ujar Haji Herman saat meninjau pekerjaan perbaikan Jalan H Hasan Gani Tembilahan kemaren, dilansir dari detik.org, Kamis (23/5/2024).



Dampak aktivitas yang jelas melanggar aturan ini, disamping mengganggu arus lalu lintas juga akan mempercepat kerusakan badan jalan.


Dalam kesempatan itu Herman sekaligus meninjau langsung keberadaan gudang sembako milik salah seorang pengusaha. Semenisasi ulang badan jalan Hasan Gani menurutnya menjadi prioritas disebabkan kondisinya badan jalan yang rusak.


“Dengan kondisi jalan ini sudah menyebabkan beberapa pengguna jalan terjatuh. Saat ini anggaran kita memang terbatas, untuknya, pembangunan kita lakukan dengan pertimbangan skala prioritas, diantaranya tingkat tinggi rendahnya perputaran ekonomi dimana keberadaan fasilitas jalan yang akan diperbaiki, disamping tentunya untuk prioritas bidang pendidikan dan kesahatan,” Kata Haji Herman.


Herman berharap dengan diperbaikinya jalan yang dulunya lazim disebut lorong kolong ini akan meningkatkan kenyaman masyarakat melakukan aktivitas ekonomi. Untuk para pengusaha pemilik gudang, Herman perintahkan angkutan besar diparkir di Terminal Bandar Laksmana Indragiri parit 6 Tembilahan, selanjutnya distribusi barang ke gudang di kawasan perkotaan haruslah mempergunakan kendaraan angkutan kecil.


“Dari dulu memang harusnya sudah dilarang. Hari ini saya pertegas kembali, masuki kota gunakan tranportasi kecil, L300 misalnya. Pilihannya hanya ada dua, patuhi aturan atau gudangnya saya segel.” Ancam Pj Bupati Inhil mengakhiri. (Mhd).