Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - RSUD Grati klarifikasi soal tuduhan melakukan malpraktek terhadap balita berusia satu tahun bernama Ranila, warga Kresek Kelurahan Gratitunon yang di muat di salah satu media online beberapa hari lalu.
Dalam klarifikasinya Pihak RSUD. Grati membenarkan adanya pasien Balita atas nama Ranila yang masuk rumah sakit.
"Iya mas tanggal 11 april 2024 sekitar pagi ,pukul 06.30 wib, ada Balita bernama Ranila di antar neneknya datang ke RSUD. Grati ini," kata Deby
Menurut pihak keluarga, pasien sudah 3 hari mengalami demam panas sebelum dibawah ke rumah sakit.
"Bahkan karena punya saudara kembar, kita minta kembarannya untuk dibawa ke rumah sakit juga, untuk antisipasi jika terjadi penularan penyakit yang sama." Jadi tidak benar kalau ada anggapan slow respon terhadap pelayanan pasien" Ungkap Deby, humas RSUD. Grati di depan para wartawan.
Sementara drg. Aris kurniawan,kepala bidang layanan medis RSUD. Grati, menambahkan penjelasannya bahwa adanya pemberitaan yang menyatakan pasien dibiarkan tanpa adanya layanan hingga lebih 1 (satu) jam itu tidak benar, apalagi adanya Malpraktik. "Adanya unsur malpraktik itu komite etik kesehatan yang tahu, jadi tidak bisa orang asal menyatakan terjadi malpraktik," Ungkapnya
"Kita di RSUD. Grati ini saya kira sudah melakukan pelayanan maksimal terhadap pasien Balita Ranila tersebut. Sejak kedatanganya di rumah sakit ini sudah diberikan pelayanan pertolongan pertama sesuai SOP.” Terang dokter gigi ini.
Di akhir keteranganya Deby, selaku Humas RSUD Grati, menjelaskan bahwa tiap rumah sakit kan ada standarisasinya dalam melakukan tindakan.
“tiap rumah sakit itu ada tipe nya masing masing sesuai standart pelayanan yang dilakukan.” ketika tindakan terhadap pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan di RSUD. Grati, ya harus kita rujuk pada rumah sakit yang sesuai kapasitasnya. Bukan karena ketidakmampuan pelayanan atau peralatan kami di RSUD ini. Tapi itu memang sudah ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan,"Jelas Deby (Sfl/Jack)