Clickindonesiainfo.id-Lampung,,perusahan Pt indah berlian utama yang sudah cukup lama beraktifas namun diduga tidak ada surat izin,sehinga perusahan tersebut merasa aman-aman saja sampai saat ini.menurut dari pantauan awak media perusahaan PT indah berlian utama di duga tidak mengantongi surat izin usaha dan menurut dari narasumber yang tidak ingin namanya di ketahui, menjelaskan kepada awak media perusahaan tersebut tidak mengeluarkan THR, kepada masing-masing anggota dari PT indah berlian,.
Menurut aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, barang siapa perusahan yang tidak memiliki izin
1.bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL?
penganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDL,dikenakan mekanisme pelangaran hukum.pasal 81 undang-undang no. 32 Tahun 2009.
2.pasal 62 PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan dan pasal 10 ayat (1)dan(2)permenaker 6 Tahun 2016 menyebutkan pengusaha yang tidak atau terlambat bayar THR karyawan maka di kenakan denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahan sebelum idul fitri.
Sebelum berita ini di tayangkan,awak media coba konfirmasi kepada perusan tersebut,namun hal asil tidak dapat di dapat oleh awak media,justru no watsapp awak media di blkokir oleh pimpinan perusahan pt indah berlian.maka berita tersebut kami tayangkan.
Kita minta kepala dinas ketenagakerjaan Bandar Lampung(Natar), untuk memberikan surat somasi kepada perusahaan tersebut.(Ade Ciput/red)