Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 05 April 2024, 04:26 WIB
Last Updated 2024-04-04T21:28:33Z

Oknum Hakim PN Sidoarjo Diduga Kuat Terima Suap, Tersangka Diputus Bebas Murni

Clickindonesiainfo.id, Sidoarjo,- Sidang Putusan Kasus / Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara Nomor : 625/Pid.Sus/2023/PN Sda, Tanggal Register 05 Oktober 2023, dengan Tersangka Sohail Ahmad Bin Shamim Ahmad, Divonis Bebas Murni oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur pada Kamis 4 April 2024, dengan Dalil Tersangka Tidak Terlibat dan hanya membantu membelikan Ticket Pesawat menuju Saudi Arabia.


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang turut berperan aktif mengawal Kasus ini dan Terlibat langsung dalam Pencegahan di Bandara International Juanda pada 28 Januari 2023 lalu, melalui Wasekjend 1 Amri Piliang sangat menyesalkan keputusan Hakim tersebut, menurutnya putusan tersebut diduga berdasarkan Gratifikasi dari dana Rp.17.998.506.394,88,- yang di Blockir dari 16 Rekening Bank yang diamankan Penyidik Polda Jawa Timur sesuai hasil Conferensi Pers di Gedung Rupatama Polda Jatim Selasa 13 Juni 2023 Pukul 13:00 yang disiarkan secara Live yang dihadiri oleh Kemnaker RI, BP2MI, dan NGO Komnas LP-KPK.


Masih menurut Amri bahwa Sohail ini adalah kaki tangan Agen Asing seperti Tamkeen dan Arco yang selalu menerima Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Non Prosedural/ilegal. Sohail juga berperan sebagai juru bayar di Indonesia setelah PMI dinyatakan Fit Medical Check Up dan Selanjutnya memesankan ticket Keberangkatan dari Surabaya sampai ke tujuan Jeddah Saudi Arabia, biasanya Sohail ini sering memberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, namun karena sudah terdeteksi maka mengalihkannya ke Bamdara Juanda dan kemudian berhasil digagalkan oleh Binwasnaker Kemnaker RI.


Peran yang berulang dan terus menerus menunjukan keterlibatan Sohail adalah bagian dari Jaringan Sindikat Mafia International Perdagangan Orang yang menjadi Pemeran utama / Tokoh Central Perwakilan Agency Asing di Indonesia, dan dengan bukti-bukti Ticket, Boarding Pass, Keterangan Saksi Korban dan juga keterangan para Tersangka lainnya, sangat tidak mungkin bisa terbebas dari jeratan hukum tanpa ada transaksional dengan putusan hakim yang sangat mengecewakan ini, jelas Amri.


Komnas LP-KPK Minta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan Banding atau Kasasi atas Putusan Hakim PN Sidoarjo hari ini Kamis 4/4/24, padahal tuntutan Jaksa 6 Tahun namun di vonis Bebas Murni, ini Patut diduga Kuat adanya Suap menjelang Hari Raya Idul Fitri agar Hakim memutuskan Bebas Murni. Apabila Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan Banding atau Kasasi, maka Patut diduga telah terjadi Korupsi dan Gratifikasi/ Suap berjamaah termasuk Binwasnaker, Kemana kita harus mencari Keadilan jika Aparat Penegak Hukum semuanya bisa di beli,Siapa yang akan membela Rakyat Indonesia yang diperdagangkan? pungkas Amri. (Joko.Red)