Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 27 April 2024, 11:11 WIB
Last Updated 2024-04-27T04:15:07Z
JatimJhonLajukPasuruan

Menjelang Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Lajuk , Masyarakat Berharap Tidak ada Intrik dan Setingan

Foto : Mr. Jhon tokoh pemuda Desa Lajuk,Kecamatan Gondang wetan 


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Menjelang pengisian kekosongan perangkat di desa Lajuk kecamatan Gondang wetan kabupaten pasuruan, elemen masyarakat dan tokoh di desa setempat berharap pemerintah desa atau kepala desa bersikap profesional dan independen. 

"Biarlah masyarakat berproses secara alami untuk mendapatkan calon perangkat desa di Lajuk ini yang memiliki sikap humanis,mengayomi serta bisa diterima semua warga. Ungkap kholilurrohman. 

Kholil pria ini biasa dipanggil, menambahkan bahwa di 2025 nanti di desanya ada beberapa yang sudah memasuki usia pensiun bagi perangkat desa. " Saya dan masyarakat berharap agar tidak ada setingan atau pengarahan siapa yang nantinya duduk di perangkat desa, namun biarlah panitia seleksi bersikap profesional dan independen dalam melakukan seleksi dan uji kompetensi calon perangkat desa di Lajuk ini. Tegas holil. 

Diketahui ada beberapa tahapan pemilihan calon perangkat desa.Sosialisasi dan pembentukan panitia penjaringan perangkat desa adalah dua langkah penting dalam proses seleksi atau pemilihan calon perangkat desa yang akan mengisi posisi jabatan di pemerintahan desa. Berikut adalah penjelasan tentang kedua tahapan tersebut:

1. Sosialisasi:
Sosialisasi adalah proses pengenalan, penyuluhan, dan penjelasan mengenai proses penjaringan calon perangkat desa kepada seluruh masyarakat desa. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang tahapan, kriteria, syarat, dan mekanisme seleksi calon perangkat desa. Beberapa poin yang umumnya disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

- Tujuan dari penjaringan perangkat desa.
- Persyaratan dan kriteria calon perangkat desa.
- Mekanisme pendaftaran calon perangkat desa.
- Proses seleksi dan tahapan penilaian calon.
- Hak dan kewajiban calon perangkat desa.
- Jadwal dan tahapan proses penjaringan.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan masyarakat desa, pemasangan pengumuman, media sosial, atau brosur yang disebar ke seluruh warga desa. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon perangkat desa akan meningkat.

2. Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa:
Setelah sosialisasi dilakukan dan masyarakat telah memahami proses penjaringan calon perangkat desa, langkah selanjutnya adalah membentuk panitia penjaringan. Panitia penjaringan merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tahapan seleksi atau pemilihan calon perangkat desa secara objektif dan transparan.

Tugas utama panitia penjaringan antara lain:
- Menerima pendaftaran calon perangkat desa.
- Memeriksa persyaratan dan kriteria calon perangkat desa.
- Melakukan seleksi atau pemilihan calon perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
- Menyusun daftar calon perangkat desa yang memenuhi syarat.
- Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon perangkat desa jika diperlukan.
- Mengumumkan hasil seleksi atau pemilihan calon perangkat desa secara terbuka kepada masyarakat desa.

Panitia penjaringan harus beroperasi secara independen, netral, dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam seleksi calon perangkat desa. Keanggotaan panitia biasanya terdiri dari beberapa warga desa yang dipilih atau ditunjuk berdasarkan kesepakatan masyarakat, atau bahkan dapat melibatkan pihak eksternal dari luar desa untuk memastikan netralitas proses seleksi.

Dengan sosialisasi yang baik dan pembentukan panitia penjaringan yang profesional, diharapkan proses penjaringan perangkat desa dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan calon yang berkualitas untuk mengemban tugas pemerintahan di tingkat desa. (Ze/jack)