Iklan VIP

Redaksi
Senin, 01 April 2024, 19:04 WIB
Last Updated 2024-04-01T12:04:47Z

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Tembilahan


Clickindonesiainfo. id-TEMBILAHAN -Imigrasi Tembilahan menggelar kegiatan berbagi takjil untuk masyarakat kota tembilahan, kegiatan terlaksana pada Sore hari Senin 01 Maret 2024, 


bertempat di depan Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Jalan Praja Sakti No. 03 Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir 


Selain berbagi takjil imigrasi tembilahan juga melaksanakan penyebaran informasi mengenai m-paspor dan elektronik paspor dengan membagi kan brosur kepada masyarakat yang sedang melintas di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan


Imigrasi Tembilahan berbagi takjil dan berbagi informasi mengenai Elektronik paspor dan M-paspor di pimpin langung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan yaitu Bapak Nanang Mustofa, didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bapak Awaluddin Hidayat serta seluruh jajaran pegawai Imigrasi Tembilahan yang semangat memberikan takjil kepada masyarakat


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Bapak Nanang Mustofa menyampaikan pentingnya untuk berbagi kepada sesama, terlebih pada bulan Suci Ramadhan ini dimana banyak faedah dan pahala yang kita dapatkan, selain itu beliau juga menuturkan bahwa pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sudah dapat menerbitkan Elektronik Paspor bagi Masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, tanpa terkecuali di Kota Tembilahan.


Kegiatan berbagi takjil Imigrasi tembilahan sekaligus berbagi informasi mengenai Elektronik Paspor dan M-paspor terselenggara dengan lancar terlihat dari antusias masyarakat, dimana selain mendapat takjil masyarakat juga mendapatkan informasi penting 


Penyebaran informasi mengenai elektronik paspor dan m-paspor merupakan arahan dari pimpinan pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga arahan dari Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Riau, Bapak Budi Argap Situngkir. Dimana untuk menunjang kinerja pelayanan di bidang Keimigrasian dengan tersedianya fasilitas Elektronik paspor di Imigrasi Tembilahan pentingnya untuk menyebarkan informasi tersebut secara luas agar masyarakat dapat mengetahu informasi ini dengan baik dan jelas.


Perbedaan dari paspor biasa dan elektronik paspor adalah terdapat di biaya paspor, paspor biasa biayanya adalah 350 ribu sedangkan untuk elektronik paspor adalah 650 ribu, namun demikian elektronik paspor memiliki kelebih dimana di dalamnya terdapat chipset yang menyimpan data pemohon denga baik, sehingga data pemohon aman dan terjaga, selain itu juga terdapat kemudahan ketika akan ke luar negeri dimana akan mendapatkan akses autogate dengan mudah dan juga mendapatkan kemudahan untuk masuk ke negara jepang.(*Mhd)