Foto : Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo (kanan) bersama Walikota Surabaya, Eri Cahyadi |
SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
"Jangan tunggu mudik, laporkan SPT Tahunan anda,” jelas Eri. Selasa, (19/3/2024).
Eri Cahyadi mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai WNI yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.
“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya, mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” ajak Eri.
Ajakan positif dari Walikota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo. Kanwil DJP Jatim I dan Pemkot Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.
Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kanwil DJP Jatim I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh warga Surabaya.
“Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media," tambah Sigit.
Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, warga kota Surabaya diimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman.
“Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” tutup Sigit. (ari)