Foto : Konpers Polda Jatim terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang |
SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.
Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Arbaridi Jumhur. Konpers dilaksanakan di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Jumat, (08/3/2024) siang.
AKBP Piter menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari 2 Laporan Polisi (LP) dari Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan sejak tanggal 3 Maret 2024, TKP-nya pada hari Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Tepatnya di Jl. Raya Masuk Dsn. Gedok, Ds. Sidepan, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan.
Atas dasar kasus tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil mengungkap 1 tersangka M, perannya bersama keempat pelaku lainnya melakukan perencanaan akan melakukan pembegalan dengan membawa jenis parang. Kemudian mengambil dan mengendarai korban beserta membawa uang curian Rp 300.000 di Winongan. Korban bernama Silviana Vebriyanti.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ekonomi. Pasal yang disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP,” tutur Piter.
Barang bukti (BB) yang diamankan :
- 1 buah BPKB nomor: O-02388648 dengan identitas kendaraan 1 unit Yamaha Mio J, nopol: N-3589-GD warna putih noka: MH354P00BCJ105960, nosin: 54P087901 an. Amri Ipen Jaslen Sianipar;
- 1 buah STNK dengan identitas kendaraan sama seperti BPKB tersebut;
- 1 buah clurit;
- 1 buah celana jeans pendek;
- 1 buah sarung warna hitam dengan garis-garis hijau; dan
- 1 flahsdisk yang berisi rekaman CCTV.
Sementara LP Polres Malang, dilaporkan tindak pidanq curas pada tanggal 5 Maret 2024, waktu kejadian pada hari Rabu 14 Februari 2024. TKP-nya di Desa Kemiri, Kec. Kepanjen, Kab. Malang.
Setelah didalami dan diinterogasi kepada tersangka M, ternyata dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya. Hasilnya, tersangka M juga menjaring ada 18 TKP curanmor lainnya, termasuk tindak pidana 5 TKP curat.
“Dari hasil yang kita dalami pada tersangka M; total kita tangkap 9 orang tersangka. Baik itu eksekusi langsung dan penadah kendaraan motor curian tersebut dalam 23 TKP. Pertama tersangka M itu, kemudian tersangka F pelaku curas tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, tersangka V pelaku curanmor, tersangka A curanmor, tersangka Y penadah di wilayah hukum Polres Malang, tersangka I, tersangka M, dan tersangka Y curas,” urai Piter.
Barang bukticyang berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dari 23 TKP ini sebanyak 8 kendaraan motor (7 kendaraan di depan konpera, 1-nya masih berada di sebelah gedung Bidhumas -res), beberapa clurit, senpi, dan parang.
“Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP. Kekerasan curat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup AKBP Piter.
Kembali ditegaskan Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, untuk peran serta masyarakat dan kamtibmas, harap segera merespon kejahatan tersebut. Biar kepolisian segera menangkap pelaku. Agar kejahatan ini tidak meresahkan di lingkungan sekitar masyarakat. (ari/Jack)