Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Polisi gencar melakukan operasi peredaran petasan selama bulan Ramadan. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria yang menyimpan bubuk serta membuat petasan. Dia adalah Fadhillah, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan saat Di halaman depan Rumah termasuk Dusun Karang gondang Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan," kata Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto.Kamis,(28/03/2024)
Ia menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Tersangka menyimpan bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti, polisi membekuk Fadhillah di rumahnya. Dari tangan Fadhillah, polisi mengamankan 1. 2 (dua) rangkaian bahan peledak/mercon a. Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar) b. Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar)
2. 1 (satu)buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.
Kepolisian juga mengamankan petasan yang dibungkus satu kantong kresek besar. Setelah diperiksa, kantung besar itu berisi rangkaian petasan
"Setiap rangkaian 10 meter petasan berisi 104 buah petasan kecil, dua buah petasan besar," ungkapnya.
Atas perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Bahan Peledak Tanpa Izin (Jack)