Iklan VIP

Redaksi
Senin, 25 Maret 2024, 11:21 WIB
Last Updated 2024-03-25T04:21:56Z

Pekerjaan PT .SPI Tentang pembuatan pelabuhan (Dermaga) baru perlu di pertanya kan izin pekerjaan nya...???

Clickindonesiainfo.id-Aktivitas Rencana pembangunan jalan Proyek pelabuhan dilaksanakan PT SPI melakukan penimbunan rawa tepi sungai desa Pesaguan kanan tak jauh dari pemukiman masyarakat. Proyek pembangunan pelabuhan untuk pabrik pasir silika dan ada dugaan tidak  mengantongi izin analisis amdal, dampak lingkungan.



Pembangunan pelabuhan (dermaga pelabuhan) diduga bahan matrial terdapat mengguna pasir sedot dari hulu sungai terdapat pada lahan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)


Awak media investigasi kelapangan memang benar ada kegiatan perkerja penimbunan lahan untuk pembuatan pelabuhan di duga mengunakan kapal pelansir pasir sedot dan terdapat berapa unit alat Berat sekitar lokasi tersebut seperti baru siap beraktivitas.


Menurut warga Inisial WN menyatakan Proyek pembangunan pelabuhan penimbunan jalan proyek pembuatan pelabuhan di desa sungai pesanguan kanan dan diduga mereka ambil pasir di hulu mengunakan kapal pasir sedot.  Pasir terbuat di tumpukan tempat proyek pembangunan pelabuhan baru. Pemilik kapal pasir sedot insial Suhar  "ungkapnya


Dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 4/2021, dinyatakan bahwa setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, yang meliputi: Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib AMDAL; dan/atau.24 Feb 2023


Dalam UU menyampaikan bahwa Sehubungan dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan dan penegasan terkait izin lingkungan.


Sebagaimana diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memiliki izin lingkungan atau melanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.


Awak media konfirmasi kekantor PT SPI mempertanyakan izin kegiatan penimbunan dan pembuatan pelabuhan baru, Pak Bambang selaku humas PT tersebut tidak bisa menjawab. Jumat (22/3)


Awak konfirmasi insial SH terkait pengiriman pasir sedot ke perusahaan PT SPI belum ada jawaban malahan satu orang rekanan suhar melakukan intimidasi sama wartawan di simpang desa plang janji ketemu untuk konfirmasi ulang tapi malah mereka arogan kepada awak media (wartawan). Kalian ini anjing benar mau minta pancung ke kitak ni. Kitak tu orang luar ngape masuk kampung kami mang anjing benar mauk mati ke kitak ni kupancung karang ucapan sagi ke awak media.(23/3/2024)


Awak media konfirmasi ulang pihak penerima pasir sedot PT SPI melalui humas di belum tanggapan.


Awak media berupaya menghubungi kepala dinas ESDM Kalimantan Barat belum ada jawaban sampai berita terbit(terbit.

(***)