Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkapkan pelanggaran Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran selama kurun waktu 2 hari libur nasional dari tanggal 10 - 11 maret 2024 terjadi 3273 pelanggaran, 119 diberi sangsi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran didominasi dengan tidak mengenakan helm SNI
Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024 Kompol PAUZI,SH,MH di kantor Ditlantas Polda Riau jl. Senapelan No.128 Kp Bandar kec SENAPELAN Pekanbaru pada Selasa pagi, 12 Maret 2024 kepada media, memaparkan Data pelaksanaan Operasi keselamatan Lancang kuning 2024 selama kurun waktu 2 (dua) hari libur nasional dari tanggal 10 - 11 maret 2024 sebanyak 3273 pelanggaran
Kompol FAUZI menyebutkan, dari 3273 pelanggaran lalu lintas di hari Minggu (10/03/2024) terdapat 1644 pelanggar yang kita berikan penegakan hukum dengan perincian:
e-TLE Statis 8 pelanggar
e-TLE Mobile 21 pelanggar
Tilang manual 34 pelanggar
Teguran simpatik 1581 pelanggar dan di hari Senin (11/03/2024) sebanyak 1629 pelanggar kita berikan penegakan hukum dengan perincian :
e-TLE Statis 8 pelanggar
e-TLE Mobile 21 pelanggar
Tilang manual 34 pelanggar
Teguran simpatik 1581 pelanggar
Pelanggaran masih didominasi dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dari 63 pelanggaran yang ditilang terdapat 50 atau mencapai 79 % secara keseluruhan di hari minggu 10 maret 2024 kemudian pada Senin 11 maret 2024 dari 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 % secara keseluruhan
Sisanya Pelanggar R2 seperti penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai speptek sebanyak 1 pelanggar dan pelanggaran lainnya 6 pelanggar dihari minggu 10/3/2024 dan pada Senin 11/3/2024 penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai speptek sebanyak 7 pelanggar, melawan arus 4 dan pelanggaran lainnya 5.
Untuk pengendara R-4 di hari Minggu terdapat pelanggaran tidak menggunakan safety belt 3 dan pelanggaran lainnya 3 sementara di hari senin terjadi penurunan terdapat hanya 1 kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt.
Satgas Gakkum Operasi keselamatan Lancang kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi keselamatan yakni : melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT SIK,MH menyatakan Di tengah operasi yang berlangsung dari tanggal 4-17 maret 2024, kami menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak.
“Demi kelancaran, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara R2 dan R4 untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.
Lanjut Kombes TAUFIQ ; Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan membangun budaya tertib berlalu lintas."Mari taat aturan dan Budayakan selalu tertib dan disiplin dijalan raya." Pungkasnya.
Adek Ciput