JAKARTA, clickindonesiainfo,- Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah usai dilaksanakan pada 14/02/24 dengan baik dan Perhitungan Perolehan suara untuk setiap calon yang mengikuti kontestasi telah selesai dilaksanakan tinggal menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) walaupun ada luka-liku selama proses Perhitungan suara dan juga ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan hal yang wajar terjadi di setiap Pemilu, ujar Amri Piliang Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kepada awak media pada Senin 18/02/24.
Komnas LP-KPK telah menyampaikan Pemberitahuan kemitraannya melalui Surat Nomor: 1265/MITWASLU/KN/LP-KPK/X/2024 tentang Kemitraan Pengawasan Pemilu 2024 kepada BAWASLU dan KPU Pusat pada tanggal 8 Januari 2024, serta mengintruksikan langsung kepada seluruh jajaran baik di tingkat Komda (Komisi Daerah) di setiap Propinsi, Komcab (Komisi Cabang) disetiap Kabupaten/Kota, dan Komac (Komisi Kecamatan) disetiap kabupaten/Kota sesuai Surat Tugas Khusus Nomor : 516/STK-PEMILU/KN/LPKPK/X/2023
TENTANG
PENGAWASAN KEGIATAN PEMILU, PILEG DAN PILPRES TAHUN 2024
BAGI PENGURUS KOMDA – KOMCAB – KOMAC LP-KPK DI SELURUH INDONESIA dengan Dasar Hukum dan Perundang – undangan sebagai Acuan :
1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
2. PKPU No. 7 Tahun 2023 Perubahan atas PKPU No.7 tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data.
3. Undang-Undang R.I No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-Undang R.I No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TUGAS POKOK PENGURUS LP-KPK selama Pemilu :
1. Berperanserta membantu Tugas KPU demi Suksesnya Pemilu.
2. Mencatat, monitor, semua kegiatan mulai dari kampanye hingga tahapan pencoblosan.
3. Pengawasan/Controling dan menghimpun data jika terjadi Pelanggaran.
4. Independen dalam tugas tanpa terkontaminasi dengan kepentingan manapun.
5. Menjalankan Amanat Rakyat melalui Surat Tugas Khusus dari KOMNAS LP-KPK sehingga harus
memberikan Laporan akhir kepada KOMDA DAN KOMNAS LP-KPK hingga Suksesnya PEMILU 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas dan hasil laporan Pengurus disetiap tingkatan, tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat menyimpulkan adanya Pemilu curang sebagaimana yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas, oleh karena itu kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat agar dapat menghormati keputusan KPU demi menjaga stabilitas nasional, Persatuan dan Kesatuan Bangsa, siapapun yang terpilih, mereka semua adalah Putra-putri terbaik bangsa, jangan mau kita di adu domba karena ada pihak-pihak asing yang sengaja ikut berperan untuk memecah-belah anak bangsa. mari kita bersatu padu untuk menyongsong Indonesia Emas, pungkas Amri. (Joko.Red)