Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 09 Maret 2024, 21:09 WIB
Last Updated 2024-03-09T15:14:03Z
JatimNasionalPasuruanSengketa

Babak Baru! Tiga Pihak Akan di Gugat Bos Bengkel Romli Fakta Akan di bongkar di Pengadilan

Foto: Pakai kemeja hitam panjang Moch Romli di dampingi Pengacara dan istrinya, tanggal (09/03/2024)  
 


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -  Adanya pemberitaan terkait statement kepala Desa Warungdowo di media online, Moch Romli pengusaha bengkel didampingi Kuasa Hukumnya (Pengacara) membeberkan fakta - fakta mengejutkan.

Adanya hal tersebut Moch Romli beserta Kuasa Hukumnya melakukan press release terkait kasus tanah sengketa seluas 9.000 m2, di Desa Warungdowo yang sekarang masih di kuasai secara turun temurun dari almarhum Moch Soleh sejak tahun 1958 sampai dengan sekarang.

Sehingga kasus tanah sengketa terus bergulir antara Pemdes Warungdowo dan Moch Romli saling menggugat di Pengadilan Negeri Bangil, Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Dalam register perkara No.20/Pdt.G/2022/PN.Bil jo No.50/PDT/2023/jo No.2010 K/Pdt/2023.

“Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moch Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023) Sore di Rumah Makan Bon Pring Kota Pasuruan

Belum adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan Menghukum dan memerintahkan kepada Moch Romli untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa 

Maka dari itu.Menurutnya, (Red-kuasa hukum) Putusan Pengadilan Negeri Bangil telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta,

Sehingga sudah benar menurut hukum dan wajar kalau penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dilakukan Moch Romli tidak bisa dieksekusi oleh juru sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil, karena keduanya baik Moch Romli dan Kepala Desa Warungdowo di tolak dan tidak dikabulkan seluruhnya.

Melalui Kantor hukum di Surabaya "Masbuhin & Partner" selaku kuasa hukum yang ditunjuk Moh Romli untuk mengajukan gugatan baru antara Moch Romli melawan 1. Kepala Desa Warungdowo 2.PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan 

“Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.(Jack)