Way kanan- clikindonesiainpo .id Sejak di tetapkan Kepala Kampung bersama Bendahara Desa Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan, sebagai tersangka olah Kejari setempat, Sekertaris Desa Pakuan Baru Lasidi menghilang.
Diketahui, Kejari Waykanan telah menetapkan mantan kepala kampung
Pakuan Baru dan bendaharanya tersangka atas penyimpangan Anggaran Belanja Kampung ( APBKamp) tahun 2020 - 2022.
Menurut Tokoh masayarakat Desa Pakuan Baru SG, dari Kasus tersebut ada dugaan Sekertaris juga ikut di dalamnya, mengingat tugas sekretaris membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut ujarnya, Sekretaris Desa juga bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBKamp, mengoordinasikan penyusunan rancangan APBKamp dan rancangan Perubahan APBKamp.
" Sekarang Sekertaris Kampung Pakuan Baru jarang masuk kerja, dia takut ikut jadi tersangka " ujar tokoh masyarakat yang minta namanya untuk tidak di tulis ini sabtu (3/2).
Menurut dia, tidak aktif nya Lasidi sebagai sekertaris Kampung, tentu akan berdampak pada kinerja pemerintah kampung Pakuan Baru.
"kami selaku masyarakat berharap agar kepala kampung yang baru dan instansi berwenang dapat menyikapi masalah ini,” jelasnya.
Apa lagi ujar tokoh tersebut, Edison kepala kampung yang lama dari balik jeruji besi yang mengatakan bahwa dari tahun 2017-2022 sekretaris kampung juga menikmati uang sebesar :
Rp. 25 juta tahap 1
Rp. 25 juta tahap 2
Rp. 15 juta tahap 3
Total Rp. 65 juta/tahun, sekretaris kampung Pakuan Baru sekaligus Ketua Tim penyusun perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, serta pelaporan anggaran yang bertanggung jawab dalam keuangan kampung dan sekaligus kontrol administrasi.
Tidak aktif nya sekertaris Kampung Pakuan Baru masuk kantor ini, dibenarkan oleh kepala kampung Pakuan Basar Roni.
”Benar sekretaris kampung saya tidak pernah ngantor lagi, semenjak di tetapkannya kepala kampung yang lama sebagai tersangka kasus korupsi" ujarnya..
"Menurut informasi yang saya terima, Lasidi ada di Metro sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan menyangkut sekretaris kampung yang tidak pernah ngantor pihak kami sedang kordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyikapi hal tersebut,” tambah dia.
Diketahui Kejari mentapkan tersangka kepala kampung dan bendahara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Waykanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.021.635.996 milyar.
Keduanya di tetapkann tersanga Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 nopember 2023 atas nama tersangka Edyson kepala kampung Pakuan Baru T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 nopember 2023 atas nama tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.
Ahmad yusup kaperwil lampung / tim