Clickindonesiainfo.id/Tembilahan,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Harmona INN Pada tanggal 06 s.d 07 Februari 2024.
Turut hadir pada kegiatan TOT ini Anggota Bawaslu Inhil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmadiyan, S.Pd. Adapun peserta yang terundang pada kegiatan ini diantaranya.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan 1 staf pelaksana teknis yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) se-Kabupaten Indragiri Hilir. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Kordiv SDMO Musdalifah, SE. M.Ak. dalam sambutannya dikatakan Panwaslu Kecamatan wajib memberikan pembekalan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika terkendala untuk melakukan pertemuan secara tatap muka maka gunakan media lainnya misalnya lewat Zoom. Kemudian pergerakan Logistik Pemilu akan dimulai pada tanggal 7 Februari 2024.
"Maka Panwascam harus melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah kerja masing-masing. Tetap jaga kekompakan dan tidak ada lagi terdengar permasalahan Internal kantor Panwaslu Kecamatan karena keberhasilan Pemimpin adalah mengayomi bukan memecat anggota,"tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Abus berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk lebih memahami regulasi Pemilu terutama yang mengatur tentang "Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 Kemudian.
"Berikan bimbingan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan karena tahapan semakin padat ini harus bisa mengatur waktu selain melakukan Pengawasan juga perlu memahami regulasi,"ujarnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Kordiv PP Datin Rahmadiyan jika Pengawas Pemilu menemukan Pelanggaran Pemilu maka wajib bagi Panwaslu Kecamatan yang sedang melakukan proses Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Temuan atau Laporan maka harus mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.(***/Mhd)