Clickindonesiainfo. id-Tembilahan -Kuasa hukum puluhan karyawan Unisi yang dirumahkan sementara Yayasan Tasik Gemilang (YTG) menilai Surat keputusan yang dibuat Ketua Yayasan Indra Education College yaitu Dr. muanif Ridwan, S.Pd.I.,MH itu Cacat Subtansi dan Prosedural.
Pertama beliau melihat persoalan ini bermula karena adanya perubahan Yayasan Tasik Gemilang menjadi yayasan Indra Education college, dimana hal tersebut tertuang didalam surat Yay dan Indra Education College Nomor : 05/YIEC/II/2024 dengan perihal : Dirumahkan sementara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAN AHU - 0000234.AH.01.05. Tahun 2024 tentang Persetujuan Yayasan Indra Education College dan berdasarkan Permihonan Notaris Rage Cikal Nugroho, SH,.M.kn sesuai akte 07 tanggal 10 Februari 2024 yang dibuat Oleh Notaris Rage Cikal Nugroho., SH.,Mk,.kn.
Dimana disebutkan karena perubahan tersebut aktifitas Yayasan Indra Education College sudah bisa menjalankan aktifitasnya dan Yayasan Tasik Gemilang yang dibawah kepemimpinan H. EDY Syafwannur dianggap tidak menyerahkan sarana dan prasarana seperti aset, fasilitas, dikuken, dan mengunci kantor Yayasan Tasik Gemilang tersebut.
"Dimana puluhan karyawan yang dirumahkan sementara tersebut hanya karena kunci kantor Yayasan Tasik Gemilang, ini hal yang keliru, saya menilai dan menduga karyawan yang dirumahkan merupakan korban dari elit-elit konflik pengurus yayasan baru dan lama," sebut Dr. (C) Yudhia Perdana Sikumbang, SH.,MH CPL, Kamis (22/2/2024).
Adapun fakta yang didapat dalam persoalan ini pertama :
1. Bahwa Puluhan karyawan yang dirumahkan ini pada awalnya di SK kan oleh Yayasan Tasik Gemilang yang di tanda tangani oleh H. Edy Syafwannur.
2. Bahwa Ketika ada perubahan yayasan gaji bulanan karyawaan tersebut tidak kunjung dibayarkan sejak januari sampai februari 2024 dan desember 2023 hanya dibayarkan gaji pokok.
3. Bahwa Puluhan karyawan sudah menyurati yayasan baru yaitu Indra Education college dan dibalas pihak yayasan seperti diatas yaitu di rumahkan sementara.
Beliau menjelaskan, bahwa perlu disampaikan dalam hal karyawan disebutkan dirumahkan, Sering kali ada kerancuan soal istilah "dirumahkan" dan "PHK".
Dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, soal PHK jelas diatur secara definisi maupun hak dan konsekuensinya bagi pekerja. Sedangkan "dirumahkan" diatur melalui ketentuan di bawahnya, antara lain melalui surat menteri.
"Jadi, dalam hal ini kalau memang puluhan karyawan tersebut dirumahkan yayasan harus membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, lalu juga harus ada surat peringatan dan memberi kesempatan membela diri,"
"Yang paling prinsip yang harus kita ketahui tidak ada istilah "dirumahkan" sementara
adanya itu istikah PHK dan dirumahkan
apabila bahasa yang disebutkan melalui surat dirumahkan sementara hal ini dapat menimbulkan ketidakpstian hukum, bagaimana mengenai gajinya status hukumnya, terangnya.
Terakhir, karena yg membuat SK pengangkatan seluruh karyawan adalah Yayasan tasik gemilang yang ditanda tangani H. Edy syafwannur.
"Yang mengangkat Yayasan Tasik Gemilang yang merumahkan Yayasan Indra Education Collage, pertanyaan saya apakah semua karyawan yang sudah diangkat kemaren semuanya dirumahkan sementara juga, atau hanya klien klien saya aja. Klien saya hanya meminta haknya saja kalo memang di berhentikan ataupun dirumahkan bayar hak-hak nya sesuai Peraturan perundang undangan. Jangan dibuat gantung begini, Jika memang hanya segelintir saja yang dirumahkan, sementara harus dijelaskan jika ada pelanggaran atau ada kebijakan dari Yayasan begitu," pungkasnya.(*Mhd)