clikindonisiainfo.id/Way Kanan (Lampung), - Sekertaris Kampung Pakuan baru. Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung. (Lasidi) Bakhilang ditelan bumi. (02/02/2024).
Semenjak Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Way kanan. Kejari way kanan Menahan mantan kakam pakuan baru dan bendahara kampung oleh Kejari Way Kanan terhadap kaitannya dengan APB Kampung Pakuan Baru Kec Pakuan Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka EDYSON selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.
Sejak itu pula Lasidi selaku sekertaris kampung bak hilang ditelan bumi. Tokoh masyarakat pakuan baru SG (53) menyayangkan sikap Lasidi yang terkesan lari dari tanggung jawab nya sebagai sekertaris kampung. Dan lari darimasalah tuturnya.
"Masih kata SG (53) semenjak kena masalah yang diduga ikut menikmati dana desa, dia sudah jarang sekali diway kanan. Apa lagi masuk kantor. Tentu ini akan berdampak pada kinerja pemerintah kampung pakuan baru, dan kami selaku masyarakat tentu berharap agar kepala kampung yang baru dan instansi berwenang dapat menyikapi masalah ini jelas nya.
Kepala Kampung Pakuan Baru telah dikonfirmasi terkait Sekretaris nya yang mangkir dari pekerjaan nya, via pesan singkat whatsap.
Benar sekretaris ada dimetro kata nya sedang mengurus orang tua nya yang sakit.
Menyangkut sekretaris itu pihak kami juga sedang kordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyikapi ini, jelas kakam pakuan baru kepada media ini.
Untuk diketahui berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023
Kerugian 1.021.635.996
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Kaperwil Lampung Anton)