Clickindonesiainfo.i//Batam- Pengerukan lahan perbukitan atau Cut and Vill di Kecamatan Nongsa, Kota Batam kian liar. Akibat kegiatan tersebut, saat dipantau awak media, Jl. Patimura menjadi tercemar.
"Aktivitas Cut And Vill ini diduga tidak berizin atau ilegal. Yang mana Kegiatan ini merupakan pekerjaan tanah dimana sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain.
Saat diwawancarai awak media, Alex selaku Checker dari kegiatan Cut And Vill menyatakan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan hari ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun gorong-gorong air pak. Dan pengerjaannya dimulai hari ini,” si A.
A juga mengungkapkan, inisial AMR selaku Koordinator sedang berada di luar kota.
"Gini aja pak, Bapak langsung aja hubungi Koordinatornya. Kami hanya bekerja," ujarnya.
Sementara itu, tepat bersebelahan di lokasi yang sama juga sedang melakukan aktivitas Cut And Vill yang diduga tanpa memiliki izin.
Saat dikonfirmasi dengan sumber yang sama, A mengungkapkan koordinator lahan tersebut berinisial AMT. Yang mana aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Terpantau dilapangan, terdapat beberapa Drum Truck yang antri untuk diisi Tanah Bauksit yang kemudian dibawa ke suatu tempat lokasi. Dimana Aktivitas ini dilakukan tepat bersebelahan Jalan Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seperti diketahui, dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun tidak ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap para pengusaha ilegal.
Salah satunya berdampak negatif terhadap pengerukan lahan atau penambangan Ilegal yang berdampak merusak lingkungan, membahayakan, serta merusak fasilitas umum.
Atas sanksi pelaku penambang/pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).
Oleh karena itu, Hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut. (***)