Clickibdonesiainfo. id-Inhil, – Desa Sungai Gantang, kecamatan kempas, Indragiri Hilir, tepatnya adalah dilokasi uji kompetensi kendaraan untuk roda 4 milik Dinas Perhubungan.
Dilokasi tersebut adanya dugaan pembiaran beberapa bangunan semi permanen maupun permanen oleh pihak-pihak pemerintah terkait yang belum diketahui tentang ijin bangunan tersebut, dengan berdirinya bangunan permanen yang diketahui itu adalah milik masyarakat setempat, yang di bangun di atas tanah milik Pemda.
Namun, Saat awak media ke kantor UPT (Unit Pelaksanaan Tekhnik) Dishub yang berada di rumbai, tanggal 28 februari 2024, pukul 10.30 Wib hingga pukul 15.00 Wib tidak ada staf yang berada di kantor tersebut. Lalu awak media mengklarifikasi dugaan tersebut ke Kadishub, alhasil beliau juga tidak berada di tempat.
Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi via Whatsapp, alhasil mendapat tanggapan jawabannya!”Mohon maaf untuk itu bisa dikonfirmasi dengan Bidang Aset BKAD karena itu tanah milik Pemkab Inhil bukan Dinas Perhubungan. Saya tidak tau kapan bangunan itu berdiri sebab kemaren tim dari BKAD turun memasang papan plang tersebut”. ujar beliau melalui Pesan Whatsapp.
Kemudian, awak media ke BKAD untuk menjumpai Ibu Ratna di bagian Pertanahan. namun beliau juga tidak berada di tempat.
Dari data-data yang dikumpulkan awak media, terhadap dinas-dinas terkait, tetapi belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang kekuatan hukumnya dalam bentuk bangunan tersebut itu lahan milik siapa…?
Jika benar dugaan bangunan tersebut tidak di ketahui oleh Pihak Dishub, ini sangat merugikan Negara. Dan mengapa tidak adanya tindakan oleh pihak Dishub, sementara bangunan tersebut berada di deretan UPT Dishub, ada kemungkinan akan bertambahnya lagi bangunan tersebut jika dibiarkan.
Saat awak media menghubungi kepala desa sungai Gantang 29 Perbuari 2024 melalui wa/ tlp, menanyakan prihal bangunan tersebut, menyatakan sudah diberi teguran tapi mereka masih juga mendirikannya ."ujar kepala desa. (***/Mhd)