Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024, 15:38 WIB
Last Updated 2024-01-19T08:40:06Z
Bongkar Calo ASNJatimMenkumhamPoldaSurabay

Polda Jatim Bongkar 4 Tersangka Calo ASN Kemenkumham dan Kemenag Pusat-Daerah

Foto : Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh calo/rekrutmen ASN


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8B/183/XI1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 20 Maret 2023, Unit II Subdit Il Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto memimpin press release Jumat (19/1/2024) siang ini dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagai calo/rekrutmen ASN. Dirmanto didampingi Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.

Dirmanto menjelaskan, TKP di rumah Istighosah Hidayatus Syifa di Dsn. Ngreco Kel./Ds. Ngreco Kec. Kandat Kab. Kediri. Tersangka pertama YH, umur 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sumber KP. Babakan Baru Kel./Ds. Cipaku, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor. Telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Desember 2023 di Rutan Polda Jatim.

“Peran YH, ia bahwa mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham. YH menyampaikan kepada korban bahwa, untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar biaya sebesar Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya Surat Formasi Susulan dari Kemenkumham. Kemudian YH mengenalkan korban kepada tersangka FS. 

Gelombang pertama penipuan 3 tersangka calo ASN ini, telah menerima uang dari korban sebesar Rp 1,384 miliar untuk pengurusan 20 orang yang ingin masuk kembali menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan. Kemudian menerima Rp 69 juta sebagai fee/keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selanjutnya dijelaskan Wadir Krimum, Piter Yanottama, tersangka FS (61), pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Percetakan Negara Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta berdomisili di Kampung Kelapa Ds. Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor Prov. Jawa Barat. Telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Desember 2023 di Rutan Polda Jatim. 

“Peran FS melakukan pertemuan di Ramayan, Jatinegara, Jakarta Timur antara tersangka N, YH, dan korban. Dengan mengaku mempunyai link untuk memasukkan ASN di pemerintahan (pusat/kabupaten/kota). 

Pada gelombang kedua rangkaian penipuan calo ASN ini, FS mengenalkan kepada tersangka N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan harga yang lebih murah dan telah menerima uang dari korban sebesar Rp 3,250 miliar untuk 62 orang yang ingin masuk menjadi ASN,” ucap Pitter.

Setelah itu, tersangka N dan M menunjukkan kepada korban, NIP dan Profil Kepegawaian atas nama LF dan TR yang diperoleh dari tersangka N, yang kemudian dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp (WA). Kemudian YH dan FS menerima fee dari tersangka N sebesar Rp 300 juta atas peneriman 62 orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pada gelombang ketiga rangkaian penipuan Calo ASN ini, Tersangka N menerima fee dari tersangka M sebesar Rp 100 juta atas penerimaan 21 orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur AKBP Piter.

Masih dengan Piter, tersangka M umur 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jl. Sei Siak Kel./Ds. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai Prov. Riau (masih dalam proses upaya paksa). 

Selanjutnya, tersangka N, umur 61 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sentra Timur Resident Kel./Ds. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur (masih dalam proses upaya paksa). 

Barang Bukti yang berhasil diamankan Ditkrimum Polda Jatim :

a. 1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA nomor 29803653xx atas nama M kepada rekening BCA atas nama YH;

b. 1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA Nomor 29804530xx atas nama M kepada Rekening BCA atas nama YH;

C. 1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama LF dengan NIP 1993092420180520xx;

d. 1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama TR dengan NIP 1978072720140710xx;

e. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keterangan Nomor : 800/716/419.203/2023 dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri yang menerangkan bahwa TR NIP 197807272014710xx tidak tercatat pada daftar kepegawaian dan bukan ASN Pemerintah Kota Kediri; 

f. 1 (satu) lembar legalisir pencarian data TR NIP 197807272014710xx pada aplikasi Sistem nformasi Pegawai (SIMPEG);

g. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keterangan Nomor : 800/753/35.04.46.02/2025. dan Dnjaa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten IU Tag daftar yang menerangkan bahwa LF NIP. 1993092420180520xx tidak tercata Pa ung: kepegawaian dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);

h. 1 (satu) lembar legalisir pencarian data LF NIP. 1993092420180520xx pada apli Informasi Pegawai Online (SIPO);

i. 1 (satu) buah hanphone merek Samsung Galaxy S104, Model Number SMG975U, Serial Number R58M37GSE3T, IMEI 3544161006574xx; dan

j. 1 (satu) lembar Profil Kepegawaian Negeri Sipil atas nama JSH NIP 1989043020180510xx.

“Pasal yang bisa kami sangkakan pada keempat tersangka berupa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,” tutup AKB Piter. (ari)