Iklan VIP

Admin
Rabu, 03 Januari 2024, 22:52 WIB
Last Updated 2024-01-03T15:52:33Z

Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Ringkus Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau



clickindonesiainfo.id//Pekanbaru (Riau) - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta Jajaran Polsek Lima Puluh akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku Jambret yang menewaskan korbannya saat melintas di Jalan Rokan V beberapa waktu yang lalu.


Pelaku TS alias Iyal (43) yang merupakan eksekutor dan residivis kasus Jambret ini berhasil diamankan petugas pada Jumat (29/12/2023) kemarin saat berada di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai.


Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal (43) karena melawan petugas ketika ditangkap. Sementara rekannya S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, serta Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengatakan, TS menjambret tas korbannya yang saat itu sedang berkendara.


Korban bernama Siswati (6) mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara, pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada bagian kaki dan dirawat di rumah sakit.


“Saat itu secara tiba-tiba tas korban ditarik oleh dua pelaku. Lalu korban berusaha mengejar pelaku. Tepat di depan salah satu warung bakso di Jalan Rokan V, pengemudi motor tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga terjatuh. Akibatnya, ibu korban bernama Siswati sedangkan pengendara motor bernama Lia tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Arifin Ahmad Pekanbaru,” kata Kombes Hery, Rabu (03/01/2024).


Sementara itu, Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menambahkan, aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku TS dan S. Pelaku mengikuti korbannya dan ketika ada kesempatan, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku pertama kali melihat korban di lampu merah Jalan Setia Budi.


“Tersangka TS alias Iyal merupakan eksekutor jambret di Jalan Rokan tersebut. TS juga merupakan residivis sejumlah kasus kriminal jambret dan pencurian,” lanjut Kombes Asep.


“Pelaku S sampai saat ini sedang kita buru. S baru sekali melakukan tindakan kejahatan dengan TS. Kami menghimbau agar S segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami kejar sampai kapanpun, apabila melawan, akan kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas Kombes Asep.


Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

(Adek Ciput)