Clickindonesiainfo.id//Way Kanan,- Beberapa bulan lalu ditahun 2023 Kejari way kanan Menahan mantan kakam pakuan baru dan bendahara kampung terkait dengan APBKampung Pakuan Baru Kec Pakuan Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka Edyson selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama. (16/01/24)
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023
Kerugian 1.021.635.996
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam penindakan hukum diduga kejari way kanan terkesan tebang pilih. Oknum Sekertaris kampung pakuan baru taktersentuh hukum.
Dari balik jeruji besi beredar surat pernyataan Edison yang mengatakan bahwa dari tahun 2017-2022 sekertaris kampung juga menikmati uang sebesar :
Rp 25 juta tahap 1
Rp 25 juta tahap 2
Rp 15 juta tahap 3
Total Rp 65 juta/tahun.
Sekretaris kampung pakuan baru sekaligus ketua Tim penyusun, perencanaan, pelaksanaan, penggunaan,dan pelaporan anggaran yang bertanggung jawab dalam administrasi keuangan kampung
Yang seharusnya memverifikasi kebenaran yang dilaksanakan dan di laporkan anggotanya secara profesional dalam hal ini
Sekretaris desa bertugas membantu Kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Tertulis jelas dalam permendagri fungsi dan tugas sekertaris desa, bagai mana mungkin sekertaris bisa lepas dari jeratan hukum. Sementara kakam nonaktif edison jelas mengakui kalau sekertaris mendapat jatah sitiap pencairan uangkap DS(42) kepada media ini
Di tempat terpisah
Tokoh masyarakat kampung pakuan baru berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tuntas terhadap semua penikmat anggaran dana desa Kampung pakuan baru. Jangan sampai ada tebang pilih, karna tindakan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih atau diduga ada permainan akan menimbulkan ketidak percayaan maayarakat terhadap penegakan hukum tutup ST (53)
Pihak kejari way kanan telah dikompirmasi melalui pesan singkat whatsap terkait berita ini. Hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.
Ahmad yusup kaperwil provinsi lampung. / tim