Tembilahan ,-clickindonesiainfo. id- Pemerintah secara tegas melarang pengelola dan penyelenggara pendidikan melakukan praktik jual beli apapun kepada peserta didik di satuan pendidikan yang di selenggarakannya, Selasa, 16/01/2024.
Sebagaimana termaktub didalam pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara rinci dijelaskan tentang larangan tersebut. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sekolah atau guru dilarang menjual "buku maupun lembar kerja siswa (LKS) baik secara langsung kepada siswa di kelas maupun melalui perantaraan koperasi.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 tentang Buku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.
"Namun sayangnya peraturan perundang-undangan tersebut di duga terkesan tidak berlaku di SD, SMP yang berada di Tembilahan, Terutama SD 01 Tembilahan Kota. dimana banyak terjadi penjualan buku secara langsung kepada siswa -siswanya.
Siswa di dalam kelasnya diberikan sejumlah buku LKS dengan ketentuan membelinya di Sekolah. atau tempat dimana sekolah yang sudah menunjuk kerja sama dalam penjualan buku salah satu nya bertempat dijalan Sri Gemilang ,Gunung daek Tembilahan
Beberapa wali dan orang tua siswa, mengeluhkan hal tersebut, dimana anak mereka diberikan buku buku LKS oleh Guru-nya didalam kelas dengan harga satuannya kisaran Rp.11000 ribu hingga Rp.12000 ribu untuk SD .
Kalau hanya satu mata pelajaran saja tidak masalah, ini sampai 11 mata pelajaran harus pakai LKS.kata Wali murid kepada awak media.
"Uang-uang aja. Anakku. diberikan buku LKS sama gurunya, Pokoknya pening lah, udah masa sekarang ini ekonomi rumah tangga sulit, cari duit payah," ucap orang tua siswa saat dijumpai awak media di Tembilahan yang minta dirahasiakan jati dirinya demi kenyamanan anaknya di sekolah.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi saat ini sangat sulit, apalagi seperti saat sekarang ini kerjanya cuman kuli bangunan dan kerja serabutan, tentu hal itu sangat memberatkan sebagai orang tua.
Kami berharap tidak perlu adanya LKS karena kami tahu bahwa sudah ada buku panduan guru dan murid, kalaupun ada LKS jangan pula dibebankan dengan angka yg menurut kami lumayan besar jumlahnya. "Kan udah dana BOS tuh" pungkasnya.
Apapun alasan sekolah menjual buku LKS itu sudah mengangkangi Undang-undang larangan untuk memperjual belikan LKS.
Saat dijumpai awak media Kepala sekolah SD 01 Taslim mengatakan bahwa sudah rapat wali murid dan tidak dipaksakan,Selasa (16-1-2024)
Awak media telah menghubungi kabid pengawasan SD Fauzan melalui seluler WA, beliau mengatakan tidak arahan untuk SD, untuk diharuskan membeli LKS atau Buku ,"ujarnya .
(mhd/tim).