Clickinfobesiainfo.id//Batam-Bertepatan Pada tanggal 20 Desember 2023, di Turi Beach, Batam, insiden kecelakaan kerja menimpa saudara Agung Febryansah, salah satu pekerja di PT. Barelang Elektronik.
Menurut sumber dari saksi dan pihak korban, Agung mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen karena jari jempol kanannya putus saat terjeput tali tambang saat nelajukan pemasangab tenda. Namun, perusahaan di duga tidak memberikan kompensasi kepada korban, hanya melakukan pengobatan saja.
"Keluarga korban, yang diwakili oleh EB, menuntut tanggung jawab penuh dari PT. Barelang Elektronik atas insiden yang menyebabkan cacat permanen pada Agung Febryansah, Meskipun perusahaan telah membayar biaya perawatan medis sebesar Rp. 31 juta, keluarga meminta respons cepat dan penanganan yang lebih baik dari pihak perusahaan atas kecelakaan permanen yang menimpa agung agar ada kompinsasi nya.
"Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab PT. Barelang Elektronik terhadap kesejahteraan dan keselamatan karyawannya.
lebih lanjut, terungkap dugaan bahwa di PT. Barelang Elektronik, masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi perhatian serius. Karyawan mengeluhkan ketiadaan standar keselamatan yang memadai, jam kerja yang tidak sesuai, gaji yang jauh di bawah UMK Batam, dan bahkan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, keluhan tentang ketidakadaan staf keamanan serikat buruh juga disorot sebagai salah satu isu krusial yang perlu ditangani oleh manajemen perusahaan.
Dengan adanya keluhan-keluhan ini, perhatian terhadap kondisi pekerja di PT. Barelang Elektronik semakin meningkat dalam pandangan publik. Kondisi yang tidak memadai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi dan menjaga kesejahteraan para pekerja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan pihak keluarga korban lewat Whatsapp ke Meneger PT. Barelang Elektronik Linus menyampaikan, "Oh gtu iya Kompensasi apa yang diminta?.
Menurut Nur Sarifah, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, perusahaan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan Sesuai dengan UU no 35 pasal 40 ayat 2, Dan UU PP no. 36, 37, UU no 40 tahun 2004 Tentang Jaminan kecelakaan kerja pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap buruh yang bernama Agung Febriyansah
Tanggapan minim dari pekerja PT. Barelang Elektronik, Linus, melalui pesan WhatsApp, menimbulkan ketidak jelasan terkait kompensasi yang diharapkan oleh korban dan keluarga mereka.
(Hadi/tim)