Clikindonesiainfo.id//Batam - Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022 yang dibawa oleh penumpang baik melalui terminal ferry ataupun terminal bandar udara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (24/1/2024).
Menurut Rizki, aturan yang mengatur barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK 04/2017 yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD 500.
Lebih lanjut, kata Rizki, dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
"Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir atau joki IMEI sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam," ujarnya.
Bea Cukai Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk. Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI dilapangan menggunakan joki di pelabuhan-pelabuhan internasional Batam sehingga Bea Cukai Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan batasan 2 unit handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu 6 bulan untuk identitas yang sama namun terkait fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan mengenai aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024 dan fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.
"Penumpang yang membeli ponsel, komputer dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang diunduh melalui App Store atau iOS atau penumpang juga bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila kantor pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD)," pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa selama proses pendaftaran IMEI tidak ada dikenakan biaya, masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami, karena itu tidak dibenarkan," katanya.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website Bea Cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client coordinator di nomor WhatsApp KPU Bea Cukai Batam di 085158148448 pada hari kerja dan jam kerja. (Darman).