INDRAGIRI HILIR- Gejolak persoalan yang ditimbulkan akibat blasting yang dilakukan PT. BPP Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang menyebabkan kerusakan rumah warga, hingga kini tidak kunjung usai.
Pasalnya melalui rapat resmi, Selasa (19/12/23) di Ruang Rapat PT. BPP, tentang penggantian kerusakan dampak blasting dan hal-hal dianggap perlu yang dilaksanakan pihak perusahaan bersama unsur Forkopimcam dan 4 orang masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Independen, menemukan kesepakatan yang sebelah pihak.
Merujuk kepada Berita Acara tentang kesepakatan antara PT. BPP dengan Masyarakat terdampak blasting, Senin (20-11-2) di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab. Inhil, terdapat 5 huruf kesepakatan. Berdasarakan Berita Acara tersebut diyakini, pihak perusahaan melanggar kesepakatan poin (B). 10 Hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10-12-23, pihak Pertama (Alexander F.H Roemokoy) akan melakukan publish angka terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada Masyarakat yang terdampak efek blasting desa Batu Ampar. (C). Pihak Pertama dan Kedua akan mencapai kesepakatan terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 hari semenjak ditandatangani berita acara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan.
Salman warga Desa Batu Ampar mengatakan bahwa pihak perusahan lagi-lagi berdiri dengan sendirinya tanpa berpedoman dengan hasil kesepakatan yang dibuat di hadapan Lembaga Negara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
“Api ini sudah mulai padam, pihak perusahaan kembali meniupkan angin. Kami dianggap mencari keuntungan dari membela hak kami dengan benar, sudah puluhan tahun mereka beroperasi mengeruk alam kami tidak dipersoalkan, silahkan keruk hanya saja tolong kini kami terkena dampak rumah kami hancur apa salah kami menuntut hak,” ungkap Salman melalui panggilan WA
“Kami dianggap remeh, kami masyarakat kecil, tapi kali ini pihak perusahaan telah memandang sebelah mata Lembaga Negara DPRD Kab. Inhil, karena berita acara yang dibuat di depan DPRD tidak dihargai. Padahal kesepakatan huruf C diusulkan oleh Direktur Utama Alexander. Setelah prosesnya kesepakatan yang dubuat dilanggar dan tidak berpedoman kepada Berita Acara”
Ditambah Salman, 12 hari melakukan pendataan masyarakat dan perusahaan telah menemukan kesepakatan dengan hasil dan data di lapangan, nyatanya di rapat itu data tersebut tidak digunakan
“Pihak perusahan tidak melakukan publish angka kerugian seperti yang disepakati (Poin B Berita Acara) dan Pihak perusahaan tidak ada menawarkan opsi ganti rugi atau perbaikan (poin C). beruntungnya kami mengabadikan setiap moment dengan perekaman video, baik dari awal mediasi masyarakat dan mediasi di DPRD serta rapat yang barusan terjadi. Sengaja dilakukan untuk bukti jika diperlukan kemudian hari.” jelas Salman***(Mhd)