Purwantoro/clickindonesiainfo.id-Warga mengeluh lantaran adanya usaha pemecah batu (stone crusher) yang berlokasi di Garjo Biting Purwantoro. Keluhan warga karena polusi debu batu yang ditimbulkan.
Perusahaan stone crusher milik CV. Putra Anugrah Puh Pelem tersebut diduga beroperasi belum sesuai standart safety. Pasalnya, dari polusi abu batu yang ditimbulkan serta pembuangan limbah yang dibuang ke kali membuktikan sisi safety perusahaan belum sesuai.
Kades Biting Misnianto ketika dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan adanya polusi abu yang berdampak ke warga, limbah yang dibuang ke kali akan menimbulkan pencemaran.
Selain itu menurut Kades, perihal ijin usahanya sampai sekarang sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa Biting belum ada tembusan mengenai perijinannya apalagi kompensasi ke desa , jelas Kades ditemui dikantornya, Rabu (22/11).
Ditambahkan, jika mau buka usaha mestinya harus dilengkapi perijinannya, apalagi usaha tersebut berdampak pada warga dan lingkungan termasuk jalan yang dilalui ke tempat lokasi merupakan jalan PU, imbuhnya.
Ditempat terpisah warga mengeluh adanya dampak polusi abu batu yang mengenai ke rumah - rumah sangat mengganggu dan membuat kotor lingkungan tempat tinggal juga dapat mengakibatkan sesak dipernapasan, keluh salah seorang warga kepada wartawan, (21/11).
Lanjut warga, pemecahannya terkadang sampai malam sehingga membuat bising dan tak nyaman karena warga yang saatnya istirahat harus mendengarkan bising suara mesin, ujarnya
Sementara dari pengelola stone crusher menyadari adanya dampak tersebut, dan kami selalu benahi, berkaitan produksi sesuai standart jam kerja. Jika mesin waktu malam menyala karena ada kerusakan yang harus dibenahi sehingga otomatis mesin dinyalakan untuk pengetestan produksi, katanya
Berkaitan ijin usahanya atas nama CV. Putra Anugrah yang beralamat di kuning Puh Pelem, sambil menunjukan bukti TDP di hanphone androidnya, sementara usaha stone crusher ini berada di Garjo Desa Biting Kecamatan Purwantoro.*
(Mujihartono)