foto : Ayik Suhaya Ketua FKPPI / Wagub Lira Jatim |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sidang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini sudah final tiga terdakwa yakni Bos PT. Mitra Central Niaga (PT. MCN), Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis ringan atau 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, hal ini manjadi atensi masyarakat dan NGO
Tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Salah satunya Ketua Pasuruan (FKPPI) Ayik Suhaya kecewa putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan terkait kasus BBM bersubsidi yang sudah jelas - jelas melanggar undang undang dan banyak merugikan masyarakat hanya di putus ringan 7 bulan.
Putusan ringan ini, tentunya menyisakan kejanggalan bagi publik. “Kalau diputus bersalah hanya penimbun saja dan tidak menyentuh SPBU penyuplai dan pihak pembeli BBM ilegal jelas ini merupakan diskriminasi,” ucapnya. Kamis,(07/12/2023) sore.
Lebih lanjut Ayik Suhaya atas ke kecewaannya melihat tiga terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU. Kemudian diputus 7 bulan penjara oleh PN Pasuruan Kota jelas jauh dari unsur keadilan dalam masyarakat.
" Jelas hakim memberikan putusan yang mengejutkan bagi masyrakat, putusan yang terlalu rendah bagi pelaku yang tidak memberikan efek jera sama sekali. hal ini menjadi atensi publik dan menjadi preseden buruk bagi duni hukum,masyarakat menilai putusan terkesan dagelan," kata Ayik Suhaya kepada media ini (jack)