Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 12 Desember 2023, 20:47 WIB
Last Updated 2023-12-12T13:47:12Z

Patut di pertanya kan, dugaan Ilegal Penambangan Bauksit di Kelurahan Sambau Bebas Beroperasi....???

Clickindonesiainfo.id//Batam - Aktivitas penambangan bauksit yang diduga tanpa mengantongi izin atau Ilegal di Jalan Hang Jebat. Kelurahan Sambau hingga kini tidak sedikitpun tersentuh oleh hukum. Selasa, (12/12/2023).


Pasalnya. Saat tim melakukan investigasi di lokasi penambangan, tim melihat beberapa lori dan alat berat yang sedang beroperasi mengambil bauksit yang diduga akan dijual kembali.


Salah satu warga berinisial D yang tidak jauh dari lokasi mengatakan kegiatan tersebut sudah lama beroperasi,


"Itu kegiatan sudah lama bang, untuk izinnya saya kurang tau. Tapi selama ini tidak ada tindakan tegas dari APH, maka dari itu sampai saat ini tetap beroperasi," ungkap seorang warga berinisial D.


Dikatakannya lagi, ada seorang pria berinisial RZ sebagai kepercayaan pengusaha di lokasi.


"Masuk aja bang, di lokasi ada RZ sebagai kepercayaan bos. Jumpai aja dia," tambah D


Selanjutnya di lokasi, seorang pria berinisial RZ yang diketahui selaku orang kepercayaan dari pengusaha saat hendak dijumpai dan dimintai klarifikasi engan memberi keterangan alias kabur.



Dalam kasus ini, diketahui aktivitas tersebut dapat merusak tatanan kota maupun keseimbangan ekosistem lingkungan dan tentunya dapat merugikan negara. Khususnya pemerintah Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau.


Dimana jelas tertuang dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah).


Maka dari itu, diminta untuk aparat penegak hukum seperti Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun instansi terkait seperti Dir Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak pengusaha serta menutup lokasi aktivitas penambangan bauksit tersebut.


Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi publik yang akan menduga bahwa penegak hukum maupun instansi terkait telah menerima upeti dari pengusaha penambangan bauksit yang diduga ilegal tersebut.(A.H)