SURABAYA, clickindonesia.id,- Sehubungan dengan hasil Sidak Kemnaker RI di Bandara international Juanda Sidoarjo Jawa Timur pada Sabtu (28/1/2023) pagi.
Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Selanjutnya pada 14/06/23 Komnas LP-KPK bersama Komda LP-KPK Jatim turut Hadir menyaksikan Konferensi Pers yang di gelar Polda Jatim di Gedung Rupatama Polda Jatim dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H. dan dihadiri oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen. Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han dan juga dari Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Bapak Yuli Adiratna, S.H., M.Hum.
Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto menyampaikan sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
Hingga ditulisnya berita ini, informasi yang diperoleh oleh Komnas LP-KPK, para Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hanya 3 orang yaitu inisial MK, SA dan HWT beberapa orang dengan inisial JF, HKL, HM & SLM masih berstatus DPO dan bebas berkeliaran dan tidur nyenyak dirumahnya di Jakarta.
Seharusnya Polda Jatim menjemput Paksa para pelaku yang masih buron alias DPO, jika dibiarkan maka keadilan tidak ditegakan karena rangkaian ini saling berkaitan, ujar Amri Piliang Wasekjend 1 Komnas LP-KPK yang turut Geram dengan proses penegakan hukum di Jatim.
Misalnya Jaringan tersebut yang berperan menghandle/membelikan Ticket Pesawat adalah SA atas Perintah SLM namun SLM dibiarkan bebas berkeliaran tidak di tangkap dan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian HKL dan HM Penanggung Jawab PT. Sapta Rejeki dan Anugerah Sumber Rezeki, Alrahji, yang menempatkan tidak di periksa dan di tahan dan tidak dihadirkan dalam persidangan, hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Polda Jatim?
Banyak isu tersebar bahwa ada dugaan oknum dari Kementrian Ketenagakerjaan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan melakukan Kongkalikong dalam kasus ini, dengan banyaknya DPO yang terkait dengan inti kasus PMI ilegal ini yang belum ditangkap dan terkesan ada pembiaran padahal para Perusahaan Pelaku Penempatan yang terlibat ada banyak.
Dan diduga ada oknum yang berusaha untuk mensetting kasus ini agar hukuman para tersangka ini menjadi ringan, bahkan ada upaya untuk memberikan jalan vonis bebas kepada para Tersangka dengan membagikan suap kepada oknum di masing-masing instansi.
Komnas LP-KPK Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Satgas TPPO Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengawal dan mengawasi agar tidak ada mafia hukum dan Makelar kasus yang turut bermain dalam proses hukum TPPO, serta Mengembangkannya kepada kasus Pencucian Uang (Money Loundry) yang melibatkan Syarikah/agency asing sebagai pendana pembiayaan bisnis ilegal yang merupakan Kejahatan Trans Nasional. (Red)