Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 15 Desember 2023, 14:00 WIB
Last Updated 2023-12-15T07:06:33Z
JatimNasionalPasuruan

Keluh Kesah Ahli Waris, Pihak BRI Unit Winongan Menjerat Nasabahnya

foto : Mustain Marzuki Widodo., SH usai melaporkan BRI Unit Winongan ke Kantor OJK, Malang. Kamis (14/12/2023) pagi.


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Para Ahli waris nasabah BRI Unit Winongan, Kabupaten Pasuruan mengeluh akibat polis ansuransi dan HT (Hak Tanggungan ) orang tuanya yang tidak kunjung di keluarkan oleh pihak BRI Unit Winongan.

Bank BR Unit Winongang diduga merahasiakan dan keberatan memberikan dokumen - dokumen surat HT dan polis ansuransi milik nasabah yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya 

Ahli waris Nasabah BRI Unit Winongan, Mulyadi, Rohmad Efendi, Mustofa melalui Kuasa Hukumnya, Mustain Marzuki Widodo.,SH kepada wartawan, Jum'at 15 Desember 2023 mengatakan, pada tahun 2010 lalu, Orang tuanya, atau Nasabah bernama Buchori itu, melakukan peminjaman uang kepada Bank BRI Unit Winongan yang sebesar 75 juta rupiah

Dalam perjalanan kredit tersebut, pada Tahun 2020, Buchori meninggal dunia. Meski memiliki hutang di Bank BRI, ahli waris almarhum tidak mengetahui sama sekali perjanjian di buatnya. Bahkan baru di tahun 2023 ini ada pihak dari BRI datang menagih.

“Sebelumnya meninggal Bukhori, rutin membayar angsuran kepada BRI dengan total 35 juta, anehnya kenapa pihak BRI tidak memberikan surat HT dan polis ansuransinya, ada apa dan mengapa pihak BRI seperti itu," tanya Mustain Marzuki Widodo.,SH

Mustain menambahkan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya juga telah menanyakan hal itu kepada pihak Bank BRI di unit Winongan, Namun pihak BRI tidak bisa menunjukan surat HT dan polis ansuransi. Masalah tersebut tidak kunjung menemukan titik terang, dan diduga pihak Bank BRI unit Winongan tersebut tidak bisa memberikan dokumen haknya selaku ahli waris

" Saya kira pihak BRI Unit Winongan ini tidak transparan dan terkesan menutup nutupi dan mempersulit terkait ansuransi nasabah, maka saya rasa kasus ini perlu ada tindakan dari pihak ojk dan kami sudah melaporkan BRI unit Winongan kepada ojk Malang dengan nomer laporan 009417," pungkasnya
foto : tanda terima laporan ojk malang

Selain Kuasa hukum dari ahli waris, Mustain juga menjabat sebagai Pimpinan LPKNI Pasuruan Raya, berharap kepada pihak bank dan ansuransi segera untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan mufakat.

"Jika tidak ada itikad baik dari pihak BRI, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut," tegas Mustain Marzuki Widodo., SH di hadapan wartawan

“ hal ini juga tidak segera di selesaikan, maka  kami akan melakukan upaya hukum demi mencari keadilan untuk nasabah, dan menghimbau kepada masyarakat Winongan bilamana mau mengajukan kredit kepada BRI harus hati - hati karna diduga ada jebakan - jebakan yang merugikan para nasabah” pungkasnya lagi.

Sementara pihak BRI Unit Winongan Aris saat dikonfirmasi melalui via telfone dan di komunikasi melalui Whatsapp juga tidak merespon hingga berita ini di tayangkan. (jack/red)