Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 22 Desember 2023, 13:41 WIB
Last Updated 2023-12-22T06:41:55Z

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pornografi


*Jumat, 22 Desember 2023* 

Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pornografi yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (21/12/2023) 


Kejadian diketahui terjadi di Kos Homestay 81 yang terletak di jalan mangga 1 Blok 2 No.32 Kel/Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wib. 


Korban inisial ES (perempuan) korban bekerja sebagai LC, dan Pelaku yang di amankan berinisial MH (23 tahun).


Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Korban dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal inisial MH melalui pesan whatapps dimana saat itu Pelaku MH mengirimkan kepada korban video diri korban melalui pesan whatapp yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, yang dimana saat itu pelaku menyampaikan kepada korban Mau Damai atau Mau Viral. 


Awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial dengan iming iming jika korban memvideokan dirinya dengan posisi porno atau tidak berbusana, maka pelaku akan di berikan uang Rp. 3.000.000. Ternyata korban melakukan video dan dikirimkan ke pelaku. malah akhirnya pelaku minta uang ke korban. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, video korban akan pelaku viralkan di media sosial.  


Dikarenakan korban tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku kemudian selanjutnya Pelaku langsung memposting atau mengupload video-video korban yang mengandung muatan melanggar kesusilaan diakun media sosial Twiter, Tiktok, dan pelaku melakukan Direct massage kepada teman teman korban yang didalam direct massage tersebut pelaku mengirimkan Video video dan foto foto diri korban yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, sehingga kemudian mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Setelah menerima laporan tersebut, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan dimana selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2023,  Tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang berangkat kekota medan dimana selanjutnya pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib Tim Unit V Tipidter Satreskrim polresta Barelang berhasil mengamankan terduga pelaku MH orang yang diduga mendistribusikan atau Mentranmisikan video video korban E.S yang mengandung muatan melanggar kesusilaan tersebut diakun media sosial Twiter, Tiktok, dan Instagram.


Penangkapan terhadap pelaku MH tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MH yaitu 1 unit handphone merek XIOMI Type Red mi Note 12 Serta nomor telpon yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dan pelaku saat itu mengakui bahwa benar apa yang dipersangkakan kepada dirinya selanjunya pelaku dibawa kebatam ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan saya menghimbau khususnya para kaum hawa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, tidak perlu hal hal pribadi di share kemana mana yang akhirnya akan merugikan diri sendiri, lebih hati-hati dalam bertindak melakukan kegiatan sehari-hari. Dan jika ada iming-iming dengan sejumlah uang perlu di pertimbangkan dan hati-hati dengan adanya penipuan pemerasan seperti ini. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Pidana Penjara 6 Tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

(HadiGus)