Semarang|clickindonesiainfo.id -Polrestabes Semarang mengamankan empat wartawan gadungan yang melakukan pengancaman dan pemerasan. Para pelaku yang diamankan merupakan warga Bekasi masing-masing bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).
Keempat pelaku ini mengaku menjadi wartawan dari media SIASAT KOTA. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.
Ia menjelaskan, aksi komplotan ini dilakukan pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengincar korban yang baru keluar dari hotel. Setelah mengintai targetnya, kemudian para pelaku menghampiri korban dan menuduh telah melakukan perselingkuhan ataupun perzinaan.
Karena ketakutan, kemudian pelaku memanfaatkan situasi itu untuk memeras korban. Awalnya pelaku meminta Rp. 70 juta. Namun karena tak sanggup dengan nominal itu, lalu korban memberikan uang senilai Rp. 35 juta.
“Sekira pukul 13.00 WIB, korban S selesai dari salah satu hotel di Semarang sampai di jalan Pedurungan tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku mengendarai yang menuduh korban melakukan zina atau selingkuh dengan perempuan sudah diketahui identitasnya dengan pelaku lain dan pelaku mengancam akan mempublikasikan dan para pelaku kalau ingin aman menyerahkan uang 70 juta dan korban menyanggupi 35 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Disisi lain, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, korban bersedia memberikan uang atau menuruti permintaan dari para pelaku karena takut nama baiknya tercemar.
“Korban kemudian bersedia memberikan uang atau apa yang diinginkan tersangka karena yang bersangkutan takut perbuatannya keluar dari hotel diketahui oleh keluarga atau teman sehingga dengan terpaksa korban memberikan apa yang diinginkan tersangka,” paparnya.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, Herdyah Mayandanini sebagai ketua komplotan mengaku aksi ini dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ia dan para pelaku lainnya menargetkan orang yang diduga ASN.
“Kita ada dua tim yang dibagi. Satu tim eksekusi dan sama yang nyari data,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti seperti mobil, kartu pers sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Hms/*)