Pasuruan || Clickindoneaiainfo.id - SMA Negeri 1 Kejayan, sebuah sekolah ternama di Kabupaten Pasuruan, tiba-tiba menjadi sorotan publik ketika muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang mengeluhkan para wali murid. Cerita ini berfokus pada dua wali murid, Abah Umar Wirohadi SH,MH., yang menjadi tokoh utama yang mengungkapkan praktik pungli ini kepada media. Kamis, (23/11/2023)
Umar, seorang advokat senior berusia 54 tahun, menceritakan kepada media bahwa sebelum penilaian akhir semester (PAS), pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp. 2.300.000 kepada setiap siswa. Namun, setelah mendapat persetujuan dari komite sekolah, nominal pembayaran diturunkan menjadi Rp. 1.700.000. Hal ini membuat Umar merasa curiga bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik praktik pungli ini.
Abah Umar pria akarab panggilanya, seorang advokat berusia 54 tahun, tahu bahwa pungutan dalam bentuk uang pada wali murid oleh pihak sekolah merupakan tindakan yang tidak sah. Dia menegaskan bahwa pungutan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Dengan bukti-bukti awal yang ada dan pengakuan dari beberapa wali murid yang mengeluh, Abah Umar berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Apapun alasannya, pungutan dengan munculnya angka nominal pada tiap siswa atau orang tua siswa itu sudah masuk pada ranah pidana pungutan liar karena memang tidak ada dasar hukum yang membolehkan pihak sekolah melakukan pungutan tersebut,"Ungkap pria asal kecamatan Gondang wetan ini
Ia menambahkan," bukti permulaan sudah cukup untuk membawa pungutan terhadap wali murid oleh pihak sekolah meski dengan alasan ada persetujuan komite sekolah ini pun sudah memenui ke ranah hukum,"tegasnya (jack)