Tembilahan - clickindonesiainfo. id-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Perusahaan Batubara PT. BPP (Bara Prima Pratama) dengan masyarakat Desa Batu Ampar di Aula Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ferryandi S.T, M.T, M.M, Ketua Komisi I DPRD, dan Ketua Komisi III DPRD, beserta beberapa anggota DPRD lainnya akhirnya menemukan solusi yang terbaik.
Dalam RDP ini, Senin (20/11/2023) disepakatinya kesepakatan antara masyarakat Desa Batu Ampar dengan PT. BPP, yang mana kesepakatan itu membuahkan hasil yang dinantikan masyarakat. Dan dilakukannya penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak.
Beginilah isi kesepakatan antara PT BPP dan warga hasil rapat dengar pendapat bersama gabungan komisi I dan komisi III DPRD Inhil, yaitu:
PT BPP akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang terdampak efek blasting dan PT. BPP sampai 30 November 2023 dengan didampingi oleh pihak Kecamatan dan Desa serta perwakilan masyarakat.
10 (sepuluh) hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10 Desember 2023, PT BPP akan melakukan publish angka terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak efek blasting di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.
PT BPP dan warga akan mencapai kesepakatan terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari semenjak ditandatangani berita acara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan.
PT BPP tidak akan melakukan blasting area dekat rumah warga dan akan dilakukan penggalian secara manual.
PT BPP akan melaksanakan sosialisasi sebelum melakukan blasting dan juga akan melakukan pembuatan lubang pemutus rambatan getaran horizontal serta mengurangi daya ledakan blasting serta akan melakukan penimbunan kembali bekas galian tambang di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.
PT BPP akan memastikan bahwa CSR perusahaan akan disalurkan secara khusus bagi masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.(Mhd)