Pemalang, clickindonesiainfo.co.id – Pengadilan Negeri Pemalang Kelas 1 B mengelar sidang perdana kasus tawuran Pelajar yang mengakibatkan 1 korban tewas, Selasa (28/11/2023) di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri Setempat.
Pada kasus ini, pihak kepolisian menyatakan satu anak yang berkonflik dengan hukum, akan dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
Pada sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Pemalang menghadirkan sekitar 8 orang (semua anak-anak sekolah) dengan agenda Pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan Saksi, terus keterangan anak dalam masalah hukum.
Yuli Widiowati selaku Jaksa menjelaskan, bahwa sidang yang di tanganinya merupakan kasus kekerasan terhadap anak, bermula dari adanya tawuran antar dua belah pihak saling membawa senjata tajam.
“Pihak pelaku menyabetkan corbek atau besi panjang agak bengkok ujungnya, kemudian diayunkan karena berhadapan 3 lawan 3 kemudian kena bahunya korban,” kata Yuli kepada wartawan, usai menghadiri sidang.
Lebih lanjut, Yuli mengatakan untuk seorang anak yang konflik dengan hukum merupakan pelajar SMA Negeri 2 Pemalang dan saat ini diamankan di Rutan Pemalang.
“Anak yang bermasalah dengan hukum sementara dititipkan di Rutan Pemalang tapi nanti kalau sudah putusan dibawa ke LPK Anak Kutoarjo yang ada di Kebumen,” ucap Yuli.
Yuli juga menjelaskan, untuk proses penanganan sidang anak tahanan lebih cepat dibandingkan tahanan dewasa jadi untuk sidang kedua nanti tuntutan di hari Selasa depan.
“Kalau pasal 80 kan ancaman hukumnya 15 tahun namun kan di hukum peradilan anak kan separuh dari orang dewasa,” terang Yuli.
Sementara Kamsah (51) selaku Ibu kandung korban berharap untuk proses sidang berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku meskipun pihak keluarga pelaku sudah pernah meminta maaf karena telah merenggut nyawa anaknya.
“Apapun anak saya ngga mungkin kembali lagi, tapi aku minta harapan saya hukum seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku,” harap Ibu Kandung Korban.
Pungkasnya
RIDWAN-MUJIHARTONO