Pasuruan || Clickindonesiainfo.id - Dugaan perusahaan pupuk organik yang berada di atas lahan yang masih hijau di desa Tebas kecamatan Gondang wetan kabupaten pasuruan mendapat sorotan kalangan aktivis lembaga Swadaya masyarakat.
Pasalnya keberadaan perusahaan pupuk yang tidak tampak papan informasi perusahaanya tersebut diduga tanpa dilengkapi ijin operasional ataupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala desa Tebas saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 13/11/2023 tidak berada di tempat. "Pak kades keluar mas, sudah tadi. Ungka staf kantor desa Tebas saat dikonfirmasi keberadaan pupuk organik didesa Tebas yang diduga tak memiliki ijin lengkap.
Hal sama juga di ungkakan pemerintah kecamatan Tebas, melalui sekretaris kecamatan. Wahono saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa keberadaan perusahaan pupuk di desa Tebas sudah ada dinas terkait yang turun melakukan verifikasi. "Kayaknya sudah ada dinas terkait yang turun ke lokasi produksi pupuk di desa Tebas tersebut mas. Ungkapnya.
Zainal arifin, ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan menyayangkan sikap pemerintah Desa Tebas yang seolah acuh terhadap keberadaan perusahaan pupuk yang diduga tak berijin didesanya berdiri sejak lama tanpa ada klarifikasi pada perusahaan bersangkutan ataupun melaporkan pada pemerintahan di atasnya.
"Seharusnya kan pemerintah Desa Tebas sigap mengambil langkah dengan melakukan koordinasi pada perusahaan pupuk tersebut terkait kelengkapan ijin operasional. " Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjaga kondusifitas wilayah ditingkat desa. "Kalau tidak mampu ya pemerintah Desa kan bisa melaporkan ke pemerintahan di atasnya seperti camat. Tidak bersikap acuh atau mendiamkan saja. Ungkap Zainal
Zainal menambahkan bahwa Demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan. Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No 22/2019).
Menurut Pasal 71 ayat (2) UU No 22/2019, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. Teeangnya. (Jo/ze)