Inhu - clickindonesiainfo. id-Proyek tumbang tanam Yang di kerjakan PT. MSN Mandala Sena Nusantara di areal kebun Kelompok Tani Tri Panca Usaha di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa 31/10/23 .
Penumbangan pohon sawit ini merupakan bagian dari pelaksanaan program tumbang chipping dan tanam perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Abadi.
Pohon sawit yang berada di areal lahan seluas 450 hektar ini rata-rata telah berusia 25 hingga 30 tahun sehingga program peremajaan layak dilakukan.
Dalam kegiatan tumbang tanam KUD Mekar, mempercayakan kepada PT. MSN Mirisnya dalam kegiatan ini PT.msn di duga kuat menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis Solar,
Hal ini di sampai kan oleh DN selaku penjaga tempat penimbunan bahan bakar milik PT.MSN , Ia mengaku suplai bahan bakar tersebut di dapat dari beberapa distributor setempat,
" Kadang kita di antar oleh pengusaha setempat, kadang dari oknum-oknum sipil atau alat negara,. Sebutnya
Dua atau tiga hari sekali kami wajib di antar solar mengingat kebutuhan untuk alat berat/ excavator kami kurang lebih Enam unit , satu hari nya kami menghabis kan satu ton minyak solar atau 1000 ltr, tutup nya
Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.
Hal demikian di duga ada indikasi penyalah gunaan BBM bersubsidi pada Pengoperasian alat berat pekerjaan proyek tumbang tanam (Replanting) yang terlihat sudah melakukan aktivitas Exsavator, dengan dalih perkerjaan untuk masyarakat ,begitu pula cara memperoleh bahan bakar untuk pengoperasian alat berat tersebut perlu di kroscek dan di telusuri, sementara dalam Pantauan media Investigasi.net Selasa (31/10/2023)
Bardasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah masyarakat miskin.
Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah, tidak diperkenankan, sebaiknya menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hal ini *agar*pasokan BBM subsidi tersebut *tepat sasaran* atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi antara lain:
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014
1.Usaha mikro*
2.Usaha perikanan*
3.Usaha Pertanian*/Peternakan
4.Transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.
5. Pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D /Puskesmas,dll
Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait
(Muhammad)