PASURUAN KOTA, Clickindonesiainfo.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar di wilaya hukum kota pasuruan. Jum'at,(06/10/2023)
Keempat pelaku tersebut inisial ADN, warga Kota Surabaya, yang sekarang berdomisili di Gadingrejo, Jalan Almahera, Kota Pasuruan. Kedapatan membawai 10 poket sabu dengan berat bermacam macam totalnya 6,96 gram sabu, HP dan uang.
Kemudian tersangka ke dua TIP warga Bugul lor, Kecamatan Panggungrejo dari penangkapan pelaku di sita barang bukti 7 poket sabu seberat 0,97 gram
Dan kemudian tersangka ketiga MF dilakukan penangkapan di kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, dengan sebanyak barang bukti yang di sita 4 klip narkotika jenis sabu, totalnya 0,76 gram sabu, dan 1000 butir pil Trihexyphenidy.
Dan yang ke empat tersangka MS alamat Desa Ngempit di tangkap di Sekarkrajan Desa gondangrejo, yang bersangkutan merupakan pengedar disaat dilakukan penangkapan kedapatan 4 plastik sabu dengan berat 12,54 gram, empat tersangka ini dilalukan penahanan untuk penyelidikan lebih la lanjut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari empat tersangka penyalah gunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21,23 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 1000 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Kami dari polres pasuruan kota tidak pernah berhenti untuk memberikan efek jerah kepada pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kota pasuruan, kita akan melakukan pengejaran kepada seluruh pengedar narkotika," kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota. Jum'at,(06/10/2023)
Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada elemen masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
"kami tidak bisa bekerja sendiri, kami momohon seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika, dan kepada masyarakat, orang tua, kepada guru agar mengawasi anak- anaknya dan murid muridnya agar selalu di edukasi untuk menjauhi segala bentuk narkotika maupun obat- obatan keras berbahaya lainya, karna narkotika dapat merusak kita semua," tegasnya.
Atas perbuatan keempat tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(jo/gal)