Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Untuk unjuk kekompakan dan kekuatan, puluhan eks karyawan PT. Boma Bisma Indra yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Pasuruan, menuntut pembayaran pesangon mereka yang sudah lama jatuh tempo. Para mantan karyawan ini, yang berjumlah sekitar 40 orang, telah mengungkapkan ketidakadilan yang mereka hadapi karena mereka terus tidak mendapatkan kompensasi yang sah. Kamis,(12/10/2023)
Permasalahan ini terjadi pada tahun 2018, ketika karyawan habis masa kerja di perusahaan. Sejak itu, direktur PT. BBI Persero tidak dapat memenuhi hak-haknya yang sah, termasuk pesangon. Jumlah Eks. karyawan 120, hutang setiap individu berkisar antara 300 juta hingga 450 juta rupiah per orang, menyebabkan tekanan dan kesulitan finansial yang signifikan bagi individu yang terkena dampak ekonomi keluarganya.
“Kami telah menunggu dengan sabar selama bertahun-tahun, berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, capek mas wes cukup capek, bertahun - tahun uang saya cumam keluar 30 juta saja, kebutuhan anak sehari hari kita menuntut" kata bu Ucoook panggilan akrabnya
Para mantan karyawan telah membentuk front persatuan, mengorganisir dialog dan aksi damai untuk menarik perhatian pada perjuangan mereka. Mereka telah mengajukan pengaduan kepada otoritas ketenagakerjaan provinsi dan mentri BUMN dan meminta intervensi dari pemerintah untuk memastikan mereka menerima pembayaran yang sah.
“Sudah waktunya bagi kita untuk membela hak-hak kita dan menuntut keadilan, kita sudah mengirim surat ke Mentri BUMN Pak Erick Tohir, Pak Jokowi dan kita juga mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi di surabaya," ujar muhaimin salah satu mantan karyawan PT.BBI
Upaya menghubungi direktur PT. Boma Bisma Indra sejauh ini tidak memberikan kepastian dan kejelasan sehingga membuat para mantan karyawannya frustasi dan bingung.
"kami dapat informasi bahwasanya direktur mau datang ke perusahaan, makanya kita hari ini mewakili teman - teman juga yang tidak bisa hadir, datang untuk mintak kepastian kepada perusahaan PT.BBI ," jalasnya (jok/red)