Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023, 16:35 WIB
Last Updated 2023-10-11T09:35:39Z

Jelang Ketok Palu Batas Usia Capres-Cawapres, Padang Saputra, S.H berharap MK tetap di jalur Konstitusi


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -
Pekan depan, kabarnya Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari masyarakat luas

Advokat jawa timur Padang Saputra, SH menilai MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

praktisi hukum ini mengatakan UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator (pembuat norma) Menurut Padang Saputra, S.H aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang tugasnya negative legislator (membatalkan norma) tak bisa menambahkan suatu aturan baru itu ke undang-undang.

Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya

Karenanya, pengacara yang juga aktivis ini mengingatkan agar lebih mengutamakan kepentingan negara dan bangsa. Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi tetap menjaga murwah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan oleh UU MK itu sendiri

put