Foto : Satlantas Polres Pasuruan Kota |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Satlantas Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan secara elektronik menggunakan CCTV ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik yaitu di Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Pahlawan Kota Pasuruan.
Penindakan menggunakan CCTV ELTE ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 November 2023 dan menyasar para pelanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm (pengendara ataupun penumpang), melanggar Marka, melanggar rambu, melanggar batas kecapat maksimal, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan TNKB Palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menyalakan lampu siang hari bagi sepeda motor.
Nantinya terduga pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi (bisa melalui online dan offline di kantor Satlantas terdekat).
Oh ya gaes satu info penting lagi, untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal ya sesuai peraturan perundang-undangan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak perlu khawatir alat ini hanya menyasar para pelanggar jadi mulai budayakan tertib ya gaes dari diri sendiri.(jok/st)
#polri #presisi #kotapasuruan #polrespasuruankota #satlantaspolrespasuruankota #polantas #jogojatim #jogopaskot @respaskot @humaspoldajatim @ditlantaspoldajatim @lantasjatim.subditkamsel @taslimidea @strifonia @lantas_pasuruan_kota @makung_ij @taslimidea @seputar_pasuruan